Kemenag Buka Pendaftaran CPNS 2021, Berikut Syarat dan Tahapan Pendaftaran CPNS Kemenag

- 9 Juli 2021, 12:52 WIB
Ilustrasi jadwal dan syarat pendaftaran CPNS serta PPPK untuk mengisi 662 formasi di lingkungan Pemkot Yogyakarta tahun 2021 bagi lulusan D3 hingga S1
Ilustrasi jadwal dan syarat pendaftaran CPNS serta PPPK untuk mengisi 662 formasi di lingkungan Pemkot Yogyakarta tahun 2021 bagi lulusan D3 hingga S1 /Pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran CPNS 2021 yang mulai dibuka pada Rabu (7/7/21).

Sekjen Kemenag, Nizar mengatakan formasi CASN Kemenag terbagi menjadi dua, yakni formasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Kemenag tahun ini membuka seleksi untuk 9.458 CPPPK dan 1.361 CPNS. Jadi total formasinya ada 10.819 formasi CASN yang dibuka seleksinya tahun ini,” ujar Nizar.

Baca Juga: Daftar Instansi Pada Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang Sepi Peminat, Jangan Lewatkan Peluang Ini!

Nizar menyebut, 9.458 formasi CPPPK dikhususkan bagi eks tenaga honorer K-2 yang sudah terdaftar namanya.

Sementara itu, untuk 1.361 formasi CPNS terbagi dalam formasi umum dan formasi khusus. Formasi umum adalah pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan.

Sedangkan formasi khusus, terdiri dari tiga kelompok sebagai berikut:

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Beras 10 Kilogram dan Uang di Bulan Juli 2021, Buka cekbansos.kemensos.go.id Dulu

-Putra/putri lulusan terbaik, yaitu pelamar dengan kriteria lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma IV dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x