NIK KTP Lolos Menerima BPUM dan BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair ke Rekening, Perhatikan 6 Hal Ini

16 Juni 2021, 23:16 WIB
NIK KTP Lolos sebagai penerima BPUM 2021 BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Agar NIK KTP Anda lolos sebagai penerima BPUM 2021 dan BLT UMKM cair ke rekening Rp1,2 juta maka ada 6 hal yang harus diperhatikan.

6 hal itu akan diurai dalam artikel berikut agar dana BLT UMKM Rp1,2 juta dapat cair ke rekening Anda.

Untuk bisa mengetahui bahwa nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta adalah dengan cek di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dengan menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Link Pendaftaran BLT UMKM untuk Kabupaten Bogor Masih Dibuka, Cek Syarat untuk Dapatkan BPUM 2021

Ini yang Harus Dilakukan Agar NIK KTP Lolos sebagai Penerima BPUM

Berikut Cara Cek BPUM BRI melalui link eform.bri.co.id:

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'

3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM

4. Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta

5. Lalu klik 'Proses Inquiry'

1. Buka laman banpresbpum.id

2. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM

3. Klik Cari

Jika NIK KTP lolos dan terdaftar di eform.bri.co.id maka akan ada tulisan seperti dibawah ini:

Baca Juga: Syarat Pendaftaran BPUM Kabupaten Bogor, Ini Dokumen yang Harus Diunggah untuk Dapatkan BLT UMKM 2021

Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. **** dengan nomor rekening *****. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.

Pencairan BPUM BLT UMKM hanya akan dilakukan dalam 2 tahap. Pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta sedang dipersiapkan sedang yang tahap 3 belum dibuka.

Inilah 6 hal yang harus Anda perhatikan agar dana cair jika NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 BLT UMKM, seperti dilansir Kabar Joglosemar dari website resmi eform.bri.co.id.

1. Penerima BPUM wajib membawa dokumen persyaratan untuk melakukan pengambilan dana BPUM, yaitu asli & copy eKTP. Dokumen lain yaitu Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Pernyataan & Kuasa Penerima Dana BPUM disediakan di Kantor BRI tanpa materai.

Baca Juga: Syarat Daftar BPUM Bogor Tahap II, Isi Formulir Online di Link Berikut, Dibuka Hingga 25 Juni 2021

2. Dana BPUM dapat dicairkan di SELURUH unit kerja BRI (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, dan BRI Unit) sehingga penerima BPUM dapat mendatangi kantor BRI dengan antrean lebih longgar untuk mempercepat proses layanan.

3. BRI selalu mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI. Penerima BPUM agar selalu mengenakan masker dan menjaga jarak selama bertransaksi.

4. BRI berwenang untuk membatasi jumlah antrean, menentukan kuota penyaluran BPUM setiap hari, serta mengatur penjadwalan kedatangan penerima BPUM sesuai kapasitas kantor BRI dan protokol kesehatan.

Baca Juga: Belum Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Cara Lapor Jika Pencairan Banpres BPUM Bermasalah

5. Penerima BPUM memiliki kelonggaran waktu selama 3 bulan dari tanggal terdaftar sebagai penerima BPUM sehingga tidak perlu terburu-buru dan berkerumun di kantor BRI untuk melakukan pencairan dana. Apabila penerima BPUM menemui kondisi antrean yang melebihi kapasitas kantor BRI, silakan datang ke kantor BRI di hari lain.

6. Penerima BPUM agar tidak percaya terhadap informasi dari pihak yang tidak bertanggungjawab terkait proses pengambilan dana BPUM.
Itulah 6 hal yang perlu diperhatikan jika Anda lolos menjadi penerima BPUM 2021 Rp 1,2 Juta.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler