Ada Bantuan Dana UMKM untuk 1.300 Wirausaha, Simak Cara Daftar di Dinas Koperasi dan UKM Setempat

7 Juni 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi program baru bantuan dana UMKM untuk 1.300 wirausaha dari Kemenkop UKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Berita baik baik wirausaha di Indonesia sebab pemerintah bakal menyalurkan bantuan baru lewat Kemenkop UKM dalam bentuk bantuan dana usaha.

Bantuan dana UMKM dari Kemenkop UKM ini tentunya akan semakin meramaikan program bantuan yang digelontorkan bagi para pelaku usaha mikro di Indonesia.

Total sasaran penerima bantuan ini ditargetkan sebanyak 1.300 wirausaha atau pelaku usaha. Ditargetkan bantuan dana UMKM ini bakal diberikan dalam waktu dekat.

Nantinya sebanyak 1.300 wirausaha terpilih bakal mendapatkan bantuan untuk membangkitkan usaha mereka.

Baca Juga: Hati-hati! Simak Penyebab Gagal Lolos Kartu Prakerja Gelombang 17, Begini Tipsnya

"Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan," seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram @kemenkopukm pada Minggu, 6 Juni 2021.

Bagi pelaku usaha mikro yang tertarik untuk daftar bantuan dana usaha UMKM untuk 1.300 wirausaha ini bisa daftar di Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Berikut ini cara daftar bantuan dana UMKM untuk 1.300 wirausaha:

1. Pengajuan proposal koordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi

Baca Juga: 60 Desa di Kudus, Jawa Tengah Masuk Zona Merah Covid-19

Adapun tidak ada persyaratan khusus untuk dapat dana bantuan UMKM bagi 1.300 wirausaha dari Kemenkop UKM.

Namun pemerintah menetapkan skala prioritas bagi 1.300 wirausaha yang bisa mengakses bantuan ini diantaranya ialah sebagai berikut:

1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan,
2. Kelompok penyandang disabilitas
3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan

Baca Juga: Daftar 13 SMA Terbaik di Magelang Berdasarkan Data Terbaru LTMPT

Penetapan syarat tersebut dimaksudkan agar bisa efisiens serta tepat sasaran bagi prioritas penerima bantuan.

Perlu diketahui bantuan UMKM dalam bentuk dana usaha untuk 1.300 wirausaha dimaksudkan agar UMKM Indonesia mampu mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler