Ketua Komisi I DPR RI Dukung Sinetron Suara Hati Istri Zahra Dihentikan

- 6 Juni 2021, 11:42 WIB
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendukung langkah KPI menghentikan Sinetron Suara Hati Istri Zahra
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendukung langkah KPI menghentikan Sinetron Suara Hati Istri Zahra /Instagram/@meutya_hafid

KABAR JOGLOSEMAR - Menuai kontroversi, Sinetron Suara Hati Istri, Zahra akhirnya dihentikan sementara oleh KPI pada Sabtu, 5 Juni 2021 kemarin.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendukung kepitusan KPI menghentikan sementara sinetron itu.

Pihaknya menilai bahwa sinetron Suara Hati Istri Zahra telah melanggar pedoman terkait penyiaran.

“Kami mengapresiasi reaksi cepat dari teman-teman KPI untuk segera menegur stasiun televisi hingga menghentikan sinetron ini," kata Meutya seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Antara pada Minggu, 6 Juni 2021.

Baca Juga: Bela Aktris di Bawah Umur untuk Sinetron Zahra, Fanny Ghassani: Salahnya di Mana?

"Sangat memprihatinkan stasiun televisi memberikan tontonan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI," imbuhnya

Tak cuma itu saja, pihaknya juga meminta agar KPI perlu memberikan teguran kepada rumah produksi yang melakukan casting pada pemeran utamanya untuk peran yang masih belum cukup umur.

Apalagi dalam kontroversi sinetron tersebut diketahui pemeran Zahra masih berusia 15 tahun dimana dirinya beradh akting dengan pemeran pria berusia 39 tahun sebagai karakter istri ketiga.

“Dalam sinetron ini jelas-jelas menampilkan seorang anak yang masih berusia 15 tahun bersama laki-laki yang sudah berusia 39 tahun, yang berarti mendukung pernikahan di bawah umur, poligami, dan pedofilia, sangat melecehkan perempuan dan tidak patut ditonton masyarakat Indonesia,” jelas Meutya.

Baca Juga: Ini Syarat Serta Cara Daftar Bantuan 1.300 UMKM di Dinas Koperasi dan UKM

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x