Belum Dapat BLT UMKM 2021? Berikut Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Agar Terima Uang Rp1,2 Juta

1 Juni 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal BLT UMKM. Kementerian Koperasi dan UKM memberikan Rp1,2 juta setiap pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Apakah Anda belum mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta? Bantuan UMKM ini sudah berlangsung sejak 2020 lalu dan dilanjutkan tahun 2021.

Namun, besarannya memang berbeda dari tahun sebelumnya, yakni Rp2,4 juta menjadi Rp1,2 juta. Kendati begitu, BLT UMKM sangat diharapkan oleh pelaku UMKM agar tetap bertahan produktif di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Berikut 20 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Setiap 1 Juni, Bisa Jadi Pelengkap Twibbon

Jika belum mendapatkan BLT UMKM, Anda bisa mengecek melalui 2 link resmi BNI dan BRI. Cek penerima BLT UMKM dengan mudah dan cepat.

Siapkan NIK KTP serta handphone untuk mengecek nama penerima BPUM 2021.

Berikut cara mengecek lewat bank BRI:

- Akses eform.bri.co.id/bpum

- Kemudian masukkan NIK KTP elektronik, pastikan tidak ada kesalahan input

- Klik “proses inquiry”

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Baca Juga: Cinta Laura Enggan Beli Barang 'Branded' Puluhan Juta, Alasannya Tuai Pujian Warganet

Berikut cara mengecek penerima BPUM/ BLT UMKM 2021 tahap 3 lewat BNI:

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan NIK KTP elektronik

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak.

Jika sudah terdaftar tetapi belum juga mendapatkan SMS/WA dari bank penyalur, Anda bisa aktif menanyakan kepada pihak bank.

Jika terdaftar pada eform BRI, Anda bisa konfirmasi ke kantor layanan BRI terdekat. Demikian juga apabila terdaftar di banpresbpum.id maka konfirmasi dilakukan ke kantor BNI.

Ingat, penerima BPUM ini diusulkan oleh lembaga pengusul BPUM. Selain itu, pelaku usaha memang harus mendaftar terlebih dahulu.

Baca Juga: Buka Laman cekbansos.kemensos.go.id Lalu Masukkan Data Berikut Ini untuk Cek Penerima Bansos

Pendaftaran dilakukan jika memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Segera lakukan pedaftaran jika belum pernah mengajukannya ke lembaga pengusul BPUM 2021.

Berikut syarat penerima BLT UMKM berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No 2 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP elektronik

- Belum pernah menerima dana BPUM

- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima KUR

- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan SKU atau NIB

- Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Dianggap Merusak Rumah Tangga Arya Saloka dan Putri Anne, Denny Darko Berikan Klarifikasi Lewat Kartu Tarot

Tahun 2021, lembaga pengusul penerima BPUM adalah Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

“Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini,” tulis @kemenkopukm di Instagram.

Selain ketentuan di atas, pelaku usaha juga perlu melengkapi dokumen seperti KK, NIK KTP, SKU/NIB. Selanjutnya, lakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota dengan melengkapi data berikut ini sebagai calon penerima BPUM:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik

- Alamat tempat tinggal

- Bidang Usaha yang dibuktikan dengan SKU/NIB

- Nomor telepon yang dapat dihubungi.

Baca Juga: Viral Pesepeda Ngadem di Minimarket, Duduk di Lantai Sampai Buka Lemari Pendingin

Setelah pelaku usaha mendaftar ke dinas terkait akan dilakukan proses verifikasi maupun seleksi. Anda bisa terus mengecek penerima BLT UMKM 2021 melalui link BNI atau BRI secara rutin.

Meski masih dibuka pendaftaran sampai 28 Juni 2021, pelaku usaha bisa lekas mendaftar sebelum kuota penuh. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler