KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah terus menggenjot pertumbuhan ekonomi di Tanah Air selama masa pandemi Covid-19, salah satunya dengan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Kementerian Koperasi dan UKM memperluas cakupan BPUM atau BLT UMKM kepada 12,8 juta pelaku UMKM di tahun 2021.
Anggaran yang disiapkan Kemenkop UKM mencapai Rp15,36 triliun. Setiap pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan tunai Rp1,2 juta.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Ir. Eddy Satriya M.A., mengungkapkan BPUM disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha.
“Direncanakan akan 12,8 juta penerima yang merupakan kombinasi dari penerima manfaat lama dan baru,” ungkapnya dalam Dialog Produktif bertema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 yang diselenggarakan KPCPEN.
Eddy menerangkan jika anggaran yang ada baru untuk 9,8 juta pelaku usaha, yakni Rp11,76 triliun. Sampai awal Mei atau sebelum Lebaran 2021, Kemenkop UKM telah menyalurkan kepada 8,6 juta penerima atau sebanyak Rp10,4 triliun.
Baca Juga: Rizky Billar Tanggapi Ramalan Pernikahan Dirinya dan Lesty Kejora
Jika sudah mencapai 9 juta penerima, Kemenkop UKM akan menambah 3 juta penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta ini. Sehingga masih ada kesempatan pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM 2021.
Ada dua cara untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta melalui link resmi yang disediakan bank penyalur yakni, BRI dan BNI.
Simak cara mengecek daftar penerima BLT UMKM lewat link BNI:
- Kunjungi laman https://banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP elektronik pada kolom yang tersedia
- Klik “Cari”
- Nantinya akan ada notifikasi Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Cara kedua untuk mengecek penerima BPUM melalui eform.bri.co.id, simak cara mengeceknya:
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masukkan kode verifikasi
- Klik 'Proses Inquiry'.
Tunggu beberapa saat untuk memastikan nama penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Jika terdaftar sebagai penerima banpres, pelaku usaha akan dihubungi oleh bank penyalur.
Bantuan Rp1,2 juta bisa dicairkan dengan membawa buku tabungan, kartu ATM, identitas diri berupa KTP dan KK.
Baca Juga: Underpass Kentungan Banjir, Publik Tuntut Pemerintah Segera Perbaiki
Pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta harus mendaftar terlebih dahulu ke lembaga pengusul BPUM.
Tahun ini, pendaftaran pengajuan BLT UMKM atau BPUM dilakukan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota masing-masing. ***