Ini Tandanya Anda Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak di Sini

21 Mei 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi BLT UMKM tahap 3 cek eform.bri.co.id untuk lihat daftar penerima /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memberikan bantuan bagi para pelaku usaha melalui BLT UMKM tahap 3.

BLT UMKM Rp 1,2 juta atau yang kerap disebut juga sebagai Banpres Produktif Usaha Mikro tersebut menelan anggaran dalam APBN mencapai Rp 15,36 triliun.

Rencananya BPUM ini bakal disalurkan kepada sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Meski ada bantuan bagi pelaku usaha, namun tak serta merta semua langsung mendapatkan. Pasalnya ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi jika ingin menerima bantuan.

Baca Juga: Waspada, 279 Juta Data WNI Bocor dan Diperjualbelikan: Siapa Pelakunya ?

Sejumlah syarat diantaranya ialah merupakan WNI dan memiliki NIK atau nomor induk kependudukan, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan pengusul BPUM dan surat usulan penerima.

Selain itu pelaku usaha tidak boleh termasuk dalam kategori PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD dan sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Jika kriteria atau persyaratan sudah sesuai maka selanjutnya untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta ialah melakukan pengecekan online.

Bagi pengguna rekening BRI dan BNI, ada cara untuk melakukan pengecekan secara online sehingga tidak perlu repot-repot datang ke bank.

Baca Juga: Simak 8 Penyebab Keguguran, Rawan Saat Kehamilan Trimester Pertama

Ada 2 link yang disediakan yakni eform.bri.co.id dan banpresbpum.id yang masih-masih bisa dibuka lewat online dan cek pemerima BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan KTP.

Jika terdaftar sebagai penerima BPUM maka muncul keterangan Anda terdaftar sebagai penerima bantuan usaha.

Cek penerima BLT UMKM di bank BNI secara online:
1. Buka laman banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP
3. Klik cari

Baca Juga: Suga BTS Sampaikan Perasaan Grup saat Ada yang Bilang BTS Role Model Mereka

Berikut cara mengecek dapat BLT UMKM atau tidak bagi pengguna BRI:
1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry

Nantinya akan ada notifikasi apakah Anda termasuk yang terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler