Simak, Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Lewat banpresbpum.id Hingga Pencairannya

28 April 2021, 09:28 WIB
Link pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta untuk berbagai kabupaten, bisa daftar melalui online. Sebelumnya siapkan syarat yang diperlukan. /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) terus disalurkan untuk pelaku UMKM. Pemerintah masih menyalurkan BPUM atau BLT UMKM untuk 12,8 juta pelaku usaha.

Sebelum mencairkan banpres, ada baiknya selalu memastikan dengan mengecek nama penerimanya. Pengecekan dilakukan secara online melalui dua link dari BRI dan BNI.

Namun proses pencairannya BPUM/BLT UMKM 2021 bisa dari BRI, BNI, Bank Mandiri, dan PT Pos Indonesia. Apa saja syarat dan ketentuan menjadi penerima BPUM/ BLT UMKM 2021?

Baca Juga: Hari Ini, Rabu, 28 April 2021, Jokowi Akan Lantik 4 Pejabat Negara Baru

Simak syarat serta ketentuannya sebagai berikut:

- WNI

- Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Bagi pelaku usaha yang sebelumnya sudah mendapatkan BLT UMKM akan mendapatnya kembali. Jika belum, masih ada kesempatan untuk segera mengajukannya ke Dinas Koperasi dan UKM yang Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Ada Prahara dalam Rumah Tangga, Foto Lama Kapten Vincent dan Novita Condro di Instagram Disorot, Ini Isinya

Pada penyaluran BLT UMKM tahun 2021, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan BPUM UMKM.

Cek nama penerima BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id/bpum bisa juga mengakses banpresbpum.id lalu login pakai NIK KTP.

Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM lewat BNI:

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Baca Juga: Joe Biden Izinkan Pergi Piknik Tanpa Masker Asal Warganya Lakukan Hal ini

Sementara itu, berikut cara mengecek penerima BPUM atau BLT UMKM masih melalui link eform.bri.co.id/bpum.

- Akses eform.bri.co.id/bpum,

- Kemudian masukkan NIK KTP

- Klik proses inquiry

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Apabila sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM maka akan mendapatkan informasi dari bank penyalur. Selanjutnya bisa melakukan pencairan BPUM/BLT UMKM sesuai informasi dari bank penyalur.

Saat mencairkan bawalah identitas diri berupa KTP, buku tabungan dan Kartu ATM, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dana akan segera diproses dan ditransfer ke rekening penerima BLT UMKM 2021. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler