Rencana BPUM 2021 dari Kemenkop UKM, Lakukan Pendaftaran Ini Agar Dapat BLT Rp1,2 Juta

6 Maret 2021, 18:46 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kemenkop UKM akan melanjutkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Namun, hal ini masih dalam proses persiapan regulasi hingga detail pelaksanaan BPUM 2021 atau BLT UMKM.

“Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanaannya,” demikian informasi yang dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm.

Baca Juga: Kapan Prakerja Gelombang 14 Dibuka? Siapkan 5 Hal Ini Agar Lolos!

Tentunya, pelaku usaha mikro kecil atau UMKM yang belum menikmati BLT UMKM tahun 2020 menantikan kembali pembukaan BPUM 2021.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk membantu pelaku UMKM untuk bertahan di masa pandemi Covid-19.

Salah satu bantuan yang diberikan adalah BPUM 2021. Tak hanya banpres, Pemerintah melalui Kemenkop UKM juga memberikan relaksasi kredit, subsidi bunga KUR, serta digitalisasi UMKM.

Adapun pelaku usaha yang boleh mendaftar BPUM 2021 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP, memiliki usaha. Ketentuan lainnya, bukan pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, ASN.

Jika ingin mendapatkan BPUM 2021, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR.

Baca Juga: Ini Jadwal Misa Live Streaming Minggu 7 Maret 2021 Beserta Channel Youtube Misa Minggu Prapaskah III

Sementara itu bagi pelaku usaha mikro yang domisili usaha dan alamat KTP berbeda, perlu menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Meskipun belum ada informasi resmi terkait pendaftaran BPUM 2021 atau BLT UMKM, ada baiknya sudah menyiapkan berkas-berkas berikut ini:

Sesudahnya, pelaku UMKM juga perlu melengkapi berkas maupun data diri berupa:

  1. Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
  2. Nama lengkap sesuai KTP
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Jika belum memiliki SKU, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran UMKM online 2021 melalui link oss.go.id.

Baca Juga: Disuruh Pilih  Joo Seok Kyung atau Bae Ro Na, Ini Jawaban Kim Young Dae di Drama The Penthouse 2

Pendaftaran UMKM online 2021 ini gratis dan mudah dilakukan. Apabila UMKM sudah terdaftar tentunya ada kesempatan untuk mendapatkan BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta.

Sampai sekarang Kemenkop UKM belum merilis e-form pendaftaran BPUM 2021. Untuk itu, masyarakat terutama pelaku  usaha mikro agar lebih waspada.

“Waspadai penipuan mengatasnamakan program Banpres Produktif Usaha Mikro yang meminta identitas pribadi Sobat semua. KemenkopUKM tidak permah merilis e-form pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro,” tulis @kemenkopukm.

Pastikan Sobat mendapatkan update informasi dari saluran resmi @kemenkopukm baik di channel media sosial maupun website resmi www.kemenkopukm.go.id.

Baca Juga: Soal Partai Demokrat, Mahfud MD: Pemerintahan SBY Tak Campur Tangan Saat PKB Ada 2 Versi di 2008

Perlu diketahui, pihak pengusul BPUM 2021 adalah Dinas Koperasi dan UKM di daerah, koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler