Kemenkop UKM Salurkan BPUM 2021, Berikut Informasi Terkini Hingga Syarat Pendaftarannya

5 Maret 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi daftar UMKM Online /PIXABAY/StockSnap

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berencana menyalurkan kembali Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.

Tentu saja, tak sedikit pelaku usaha yang menantikan perkembangan informasi program BPUM atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Baca Juga: Bansos 2021 yang Cair Maret, Begini Cara Cek Penerima Hingga Tahapan Mencairkannya

Tahun 2020, Kemenkop UKM RI telah membantu 12 juta pelaku usaha mikro kecil di seluruh Indonesia. Adapun bantuan yang digulirkan pemerintah dalam bentuk BLT UMKM atau BPUM adalah Rp2,4 juta.

Dalam unggahan Instagram @kemenkopukm, ada rencana BPUM kembali diberikan pada masyarakat terutama para pelaku UMKM. Namun, Kemenkop UKM masih melakukan persiapan hingga detail pelaksanaan BPUM atau BLT UMKM 2021.

“Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanaannya,” demikian dikutip Kabar Joglosemar dari @kemenkopukm.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk mendapatkan update informasi BPUM dari saluran resmi @kemenkopukm atau website resmi www.kemenkopukm.go.id. 

Baca Juga: 7 Weton yang Punya Bakat Alami Jadi Pemimpin, Ada Weton Ir Soekarno

Pemerintah melalui Kemenkop UKM berkomitmen untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil agar tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.

Ada banyak cara dan bantuan yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha mikro.

Selain dana hibah BLT UMKM atau BPUM, pemerintah juga memberikan relaksasi kredit, subsidi bunga KUR, hingga digitalisasi UMKM.

Kendati begitu, pihak Kemenkop UKM mengingatkan agar waspada dengan pihak lain yang mengatasnamakan program BPUM dan meminta identitas pelaku usaha. Semenjak BPUM BRI ditutup, Kemenkop UKM tidak pernah merilis e-form pendaftaran BPUM atau BLT UMKM.

“KemenkopUKM tidak pernah merilis e-form pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro,” dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat oss.go.id, Supaya Dapat BPUM Rp1,2 Juta

Bocoran besaran bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021 berbeda dari tahun sebelumnya. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan bahwa ada tambahan program 2021 dari pemerintah. Bantuan tersebut direncanakan untuk UMKM.

"Untuk tahun 2021 ini sebesar Rp 1,2 juta. Sebelumnya di 2021 belum ada rencana tersebut, ini baru diputuskan pemerintah untuk dapat tambahan program di 2021 bagi UMKM," ungkap Askolani dikutip Kabar Joglosemar.

Kendati Kemenkop UKM belum memberikan informasi terkait pembukaan pendaftaran BPUM, ada baiknya Anda mengetahui syarat dan ketentuan penerima BPUM 2021:

 Berikut syarat dan ketentuannya:

  1. Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK KTP
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR

Jika pelaku usaha mikro memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Ini Panduan Pendaftarannya Lewat www.prakerja.go.id

Sesudahnya, pelaku UMKM juga perlu melengkapi berkas maupun data diri berupa:

  1. Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
  2. Nama lengkap sesuai KTP
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.

Meskipun Kemenkop UKM belum membuka secara resmi pendaftaran BLT UMKM 2021, tak ada salahnya mempersiapkan berkas di atas.

Jika sudah siap tinggal mengajukan data-data tersebut kepada pengusul BPUM. Salah satunya, Dinas Koperasi dan UKM daerah.

Baca Juga: Lakukan 5 Langkah Ini Agar Status Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 Tidak Dicabut

Penerima BLT UMKM nantinya akan diusulkan oleh lembaga pengusul yang telah ditentukan Kemenkop UKM. ***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler