Segera Daftar DTKS Kemensos Untuk Dapatkan Bansos 2021 PKH, BST, BPNT

24 Februari 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM BPUM /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Seperti diketahui untuk tahun 2021 ini, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial atau bansos.

Bansos yang ada dalam tahun ini ialah PKH, BST, serta BPNT. Tiga bansos ini dikemas dalam satu tajuk yakni bansos 2021.

Baca Juga: Mau Bebas Uang Kuliah? Segera Daftar KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Dilansir dari Instagram Kemensos, tiga bansos tersebut disalurkan kepada kaum fakir miskin yang Kemensos sebut dengan Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

Sementara itu, hadirnya bansos 2021 ialah untuk membantu penghidupan para KPM terdaftar yang kini tengah menghadapi pandemi COVID-19.

Adapun pengertian dari ketiga bansos tersebut. PKH (Program Keluarga Harapan) pada dasarnya adalah bantuan yang memungkinkan anggota keluarga KPM terdaftar mendapatkan bantuan tunai disalurkan empat tahap (Januari, April, Juli, Oktober) 2021.

Selain itu adapun BST dimana para KPM terdaftar akan mendapatkan uang tunai Rp300 ribu yang disalurkan selama 4 bulan.

Sementara itu, BPNT merupakan bantuan dalam bentuk kartu yang berisi saldo elektronik senilai Rp200 ribu untuk belanja di e-warong, disalurkan setiap bulannya hingga Desember.

Seluruh bansos tersebut diberikan kepada KPM yang telah terdaftar dalam DKTS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos. Sehingga, apabila tidak terdaftar, maka kemungkinan mendapat bansos tersebut menjadi kecil.

Baca Juga: dr Tirta Komentari Video Viral Soal Kerumunan Massa Menyambut Presiden Jokowi di NTT

Oleh karena itu, adapun cara untuk daftar DTKS Kemensos untuk dapatkan bansos 2021 PKH, BST, BPNT.

Langkah pertama ialah KPM mengajukan ke lurah maupun kepala desa setempat, dengan menyertakan KTP atau KK.

Setelah itu, data yang masuk di desa akan diproses melalui rapat bersama dimana hasil rapat tersebut akan naik ke tingkat bupati.

Selanjutnya, akan ada verifikasi dari dinas sosial terkait dengan data yang telah masuk. Apabila memang valid, maka akan diteruskan ke gubernur.

Setelah sampai pada tingkat gubernur, maka akan diteruskan kembali pada menteri sosial untuk dilakukan penetapan data yang diterima menuju DTKS Kemensos.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Jenazah Lengkap Dengan Bacaan Doa

Apabila telah terdaftar dalam DTKS Kemensos, maka artinya telah berhak untuk mendapatkan bansos 2021 baik itu PKH, BST maupun BPNT. ***

 

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler