Ini Syarat dan Cara Daftar BPUM BRI Untuk Pelaku Usaha Mikro. Hanya Sampai 18 Februari 2021

14 Februari 2021, 19:37 WIB
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Banpres untuk pelaku usaha mikro yang disebut BLT UMKM atau BPUM BRI sebenarnya sudah berjalan sejak 2020. Namun, Kementerian Koperasi dan UKM masih melanjutkannya hingga 18 Februari 2021.

Bantuan senilai Rp2,4 juta disalurkan lewat BRI. Masih ada kesempatan para pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan dan bisa mendapatkan hak BPUM tersebut.

Baca Juga: Tata Cara Mengerjakan Sholat Tahajud, Lengkap dengan Niat, Arti dan Bacaan Doa

Mumpung masih ada kesempatan, berikut syarat serta cara daftar BPUM BRI yang dirangkum Kabar Joglosemar.

Syarat penerima BPUM BRI :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP karena akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Calon penerima BPUM BRI tentu saja memiliki Usaha Mikro

4. Calon penerima bantuan bukan TNI/POLRI, ASN, pegawai BUMN/BUMD

5. Pemilik buku tabungan BRI, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Daftar Kalimat Ucapan Valentine 2021 Romantis, Bisa Bikin Si Dia Makin Sayang

Cara Daftar BPUM BRI

Cara daftar BPUM BRI hanya bisa dilakukan offline. Pendaftaran dilakukan dengan mendatangi Dinas Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota.

Pelaku usaha mikro juga bisa mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM. Dilansir dari Kemenkop UKM, hanya pelaku usaha mikro yang diusulkan lembaga pengusul saja yang bisa mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Adapun lembaga pengusul yang dimaksud, yakni Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum, Kementerian atau lembaga, serta Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Saat mendaftar BPUM BRI, pelaku usaha perlu melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul sebagai berikut:

Baca Juga: Pada Hari Valentine, Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Tukul di Daerah Asal SBY

1. NIK KTP

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Calon penerima BPUM BRI yang lolos akan mendapatkan pesan singkat dari bank penyalur. Penerima BLT UMKM atau BPUM BRI ini bisa segera mencairkan banpres tersebut.

Lakukan verifikasi setelah mendapatkan pesan singkat dari BRI. Selain itu, juga perlu mengecek melalui https://eform.bri.co.id/bpum.

Masukan NIK dan kode verifikasi yang tertera. Kemudian klik ‘Proses Inquiry’. Anda bisa langsung mengetahui sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BPUM BRI.

Baca Juga: Berbeda dengan Si Pembeli Soal Video Viral Tolak Bayar COD, Begini Alasan Versi Kurirnya

Saat mencairkan BPUM BRI harus datang langsung ke kantor BRI dengan membawa buku tabungan dan KTP. Nantinya akan diminta melengkapi surat pernyataan ataupun dokumen lainnya.

Demikian cara daftar BPUM BRI. Segera lakukan pendaftaran jika memenuhi persyaratan karena masih dibuka hingga 18 Februari 2021. ***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler