Wacana Diperpanjang Tahun 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta

12 Desember 2020, 15:32 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah membuat wacana akan memperpanjang Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk pelaku UMKM atau yang kerap disebut BPUM atau BLT UMKM.

Rencananya bantuan senilai Rp 2,4 juta tersebut akan diperpanjang sampai tahun 2021 dengan cakupan pelaku usaha yang bertambah.

Meski masih dibuka lagi tahun 2021 mendatang, sebaiknya simak syarat dan cara mendaftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta berikut ini.

Baca Juga: Xiumin EXO Tampil Perdana di TV Setelah Wamil Bareng Kyuhyun Super Junior

Baca Juga: Yes, Diperpanjang Sampai 2021, Simak 4 Daftar Bantuan Ini

 

Wacana soal akan diperpanjang BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut pernah disinggung oleh Erick Thohir pada Oktober 2020 lalu.

"Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick Thohir, Selasa, 27 Oktober 2020.

Berhubung ada wacana perpanjangan BLT UMKM Rp 2,4 juta, bagi pelaku usaha yang belum pernah mengajukan bisa mencoba kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima dintahun mendatang.

Baca Juga: Mi 10T dan Mi 10T Pro Resmi Launching di Indonesia, Simak Perbedaannya di Sini

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini ialah dengan cara melengkapi syarat sebelum datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:

1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

 

Baca Juga: 7 Hama Tanaman Hias yang Harus Diwaspadai karena Bisa Rusak Daun Janda Bolong

Baca Juga: 5 Cara Agar Daun Aglonema Tidak Kusam

Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah. Ada 4 lembaga diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku usaha yang lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, maka akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler