Login ke simpatika.kemenag.go.id Sekarang untuk Cek Penerima BLT Guru Madrasah

10 Desember 2020, 18:30 WIB
Laman cek penerima BLT guru madrasah di simpatika.kemenag.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Selain bantuan subsidi gaji kepada guru honorer, pemerintah juga melalui Kemenag memberikan bantuan berupa BLT guru madrasah.

Bantuan subsidi upah (BSU) tersebut diperuntukkan bagi guru madrasah dan guru agama di sekolah umum non PNS.

Untuk guru agama dan guru madrasah bisa login ke simpatika.kemenag.go.id untuk cek penerima BLT.

Baca Juga: Anggrek Cattleya Sulit Berbunga? Lakukan Cara Ini!

Pada bulan Desember ini, BLT guru madrasah dicairkan secara bertahap ke masing-masing penerima bantuan.

Secara teknis, penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi para guru madrasah dan guru agama non PNS senilai Rp 1,8 juta akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur.

Untuk cek penerima BLT guru honorer Kemenag adalah sebagai berikut.
1. Login laman simpatika.kemenag.go.id
2. Masukan nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK
3. Klik cari informasi, maka akan muncul secara lengkap

Baca Juga: Setelah 3 Hari Geregetan Gara-gara Elsa di Ikatan Cinta, Arya Saloka Tuliskan Ini di Instagram

Selain itu, pada laman Simpatika, Anda juga perlu download SPTJM untuk nanti ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima.

Untuk mendapatkan BLT guru honorer Kemanag ini, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
1. Terdaftar sebagai guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah di Simpatika.
2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Baca Juga: Referensi 5 Kado yang Cocok Diberikan saat Hari Ibu
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non-PNS lain yang belum mendapat subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan untuk guru madrasah non PNS pada satuan pendidikan Islam sebesar Rp 600 ribu setiap bulan yang kan ditransfer selama 3 bulan sehingga total yang diterima adalah Rp 1,8 juta.

Baca Juga: Digelar 9-10 Januari Mendatang, Ini Nominasi Golden Disc Awards 2021  

Bantuan ini adalah dari pemerintah melalui Kementerian Agama yang diatur dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler