Bawa 5 Dokumen Ini untuk Mencairkan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bank

10 Desember 2020, 08:50 WIB
Ilustrasi BLT UMKM /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM senilai Rp 2,4 juta bulan Desember 2020.

Bagi pelaku usaha yang sudah mendapat sms notifikasi sebagai penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta, segera datang ke bank dan bawa sejumlah dokumen untuk pencairan.

Dokumen tersebut harus dibawa untuk memastikan apakah Anda benar sebagai penerima bantuan berupa stimulus modal bagi pelaku UMKM atau tidak.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kado Natal untuk Wanita, Sederhana Tapi Berkesan  

Perlu diketahui, bantuan senilai Rp 2,4 juta ini hanya diberikan sebanyak satu kali saja kepada setiap pelaku usaha yang berhak.

Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM

3. Identitas diri KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Dpdesa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta

Baca Juga: Gibran, Bobby dan Kustini Sri Purnomo Mematahkan Isu Dinasti Politik Pilkada 2020

Pencairan Banpres BLT UMKM bulan Desember ini merupakan penyaluran periode atau gelombang 2 dengan total sebanyak 3 juta penerima bantuan.

3 juta penerima bantuanntersebutbmerupakan orang yang sudah mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten setempat hingga akhir November 2020 lalu.

Bagi Anda yang ingin mengetahui nama penerima bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop UKM, bisa mengecek secara online lewat beberapa cara.

Baca Juga: Mudah, Ini Cara Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu per KK Lewat HP

Sebetulnya dari bank penyalur sendiri akan memberikan notifikasi SMS jika nama Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM.

Namun tak ada salahnya jika ingin mengecek sendiri melalui beberapa cara yang sudah disediakan oleh bank penyalur salah satunya BRI.

Bagi pemilik rekening tersebut bisa mengecek penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta melalui link eform.bri.co.id.

Anda hanya perlu menyiapkan HP, KTP, dan juga koneksi untuk mengakses laman tersebut dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Dapatkan Insentif Rp 150 Ribu dengan Isi Survei Kartu Prakerja, Simak Penjelasannya di Sini

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera, lalu klik Proses Inquiry

4. Setelah berhasil masuk, akan ada status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini

Baca Juga: Sederet Insiden yang Membuat EXO Tak Tampil di MAMA selama 3 Tahun

Di situ Anda akan menemukan informasi apakah NIK milik Anda tercatat sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Jika sudah mendapat notifikasi bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta, langkah selanjutnya ialah melakukan konfirmasi ulang ke bank penyalur sebelum melakukan pencairan. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler