Belum Dapat Bantuan? Coba 4 Cara Ini Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair

6 Desember 2020, 08:30 WIB
Cara membuat laporan dan aduan pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bagi pekerja yang belum dapat bantuan subsidi gaji bisa mencoba 4 cara agar BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa cair ke rekening.

Cara yang dimaksud agar BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 cair ialah membuat laporan pengaduan.

Pembuatan laporan pengaduan bisa dilakukan secara online melalui layanan yang sudah disediakan. Salah satunya bisa melalui situs kemnaker.go.id.

Bicara soal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji gelombang 2, Kemnaker sudah menyalurkan bantuan kepada kurang lebih 11 juta orang.

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Indonesia Menurun, yang Sembuh Terus Meningkat

Bantuan subsidi gaji itu diberikan kepada pekerja untuk periode November dan Desember dan terbagi dalam beberapa tahap.

Dilansir KabarJoglosemar.com dari Kemnaker, berikut ini rincian penerima bantuan subsidi gaji atau BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji dari tahap 1, 2, 3, 4, hingga tahap 5.

• Tahap 1: 2.180.382 orang
• Tahap 2 : 2.713.434 orang
• Tahap 3 : 3.149.031 orang
• Tahap 4 : 2.442.289 orang
• Tahap 5 : 567.723 orang

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT UMKM Rp 2,4 juta dan 3 Bantuan Ini Diperpanjang Sampai Tahun 2021

Pekerja bisa lapor dan membuat pengaduan bagi yang BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 belum cair.

Ada 4 cara pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 bisa lapor:
1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id

3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000

4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.

Sebelum membuat laporan, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah. Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj Setelah Dikabarkan Positif COVID-19

Berikut ini 6 syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji termin 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: BLT Guru Honorer Kemenag untuk Guru Madrasah Cair, Ini Cara Untuk Cairkan dan Cek Nama Penerima

Jika sudah memenuhi syarat, saatnya cek dahulu apakah kamu diajukan sebagai penerima BLT subsidi upah atau tidak. Untuk pengecekan bisa dilakukan melalui cara berikut ini.
1. Melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Melalui aplikasi BPJSTKU
3. Melalui laman kemnaker.go.id

Sudah memenuhi syarat dan diajukan sebakan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 namun belum dapat? Kamu bisa lapor agar bantuan subsidi upahmu bisa cair. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler