7 Rekening Bermasalah Ini Jadi Sebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Cair ke Pekerja

5 Desember 2020, 18:30 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak cair ke rekening pekerja salah satunya karena rekening bermasalah. Padahal, pencairan sudah berlangsung dari tahap 1 hingga tahap 5.

Pencairan yang terakhir pada tahap 5 sejak akhir November kemarin masih menyisakan sejumlah pekerja yang belum dapat bantuan.

Jumlah pekerja yang belum dapat BLT subsidi gaji padahal syarat terpenuhi pun tidak sedikit, yaitu sebanyak 151 ribu rekening bermasalah.

Baca Juga: Cek Cara Penyaluran BLT Rp 1 Juta untuk Pekerja Seni

Hal itu juga pernah diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu. 

"Terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida dikutip pada Kamis, 12 November 2020 pekan lalu seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

7 rekening bermasalah yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Merekayasa Lingkungan Agar Anggrek Tumbuh Sehat dan Subur Tanpa Pupuk

1. Duplikasi rekening
2. Rekening sudah tutup
3. Rekening pasif
4. Rekening tidak valid
5. Rekening yang telah dibekukan
6. Rekening tidak sesuai NIK
7. Rekening kliring

Pekerja yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 terpaksa tidak dapat menerima dana bantuan gara-gara rekening bank yang bermasalah.

Kembali ke persoalan rekening bermasalah yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, aturan itu sebenarnya sudah dimuat sebagai salah satu syarat agar bisa dapat BLT subsidi upah gelombang 2.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 Desember 2020, Tak Mau Akui Hamil Anak Roy, Giliran Elsa Jebak Aldebaran?

Aturan syarat tersebut bahkan sudah dimuat di dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut ini syarat lengkapnya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Johyun Berry Good Diduga Membuat Staf Beresiko Tertular Virus Corona

Menaker berharap masyarakat berhak mendapat subsidi upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler