Update! Info Aturan Kendaraan Menuju Tempat Wisata Jogja Hingga Gunungkidul. Harus Punya Stiker Khusus

- 23 November 2021, 07:43 WIB
Ilustrasi tempat wisata Jogja
Ilustrasi tempat wisata Jogja /Instagram/ @andrea_burhana

KABAR JOGLOSEMAR - Tak sedikit orang ingin segera pergi berlibur. Salah satunya mengunjungi berbagai tempat wisata di Jogja.

Namun ada persyaratan menuju tempat wisata di Jogja. Hal ini berlaku untuk kendaraan bus pariwisata. Perjalanan menuju tempat wisata harus melalui proses skrining.

Hal ini demi mencegah adanya penularan Covid-19 dan kepadatan kendaraan menuju tempat wisata. Sebagaimana diketahui, ada berbagai tempat wisata di Jogja yang sudah buka sejak Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 November 2021: Aldebaran Tunggu Denis Pulih Karena Jadi Saksi, Rendy Temui Irvan

Sehingga tidak hanya kendaraan roda empat dan roda dua saja yang boleh bisa menuju tempat wisata Jogja. Kini sudah banyak rombongan wisatawan dengan bus pariwisata yang berdatangan dari berbagai daerah.

Dilansir Kabar Joglosemar dari akun Instagram resmi @humasjogja, berikut info aturan kendaraan pariwisata menuju tempat wisata Jogja dan sekitarnya.

Pertama, semua kru dan penumpang wajib mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis 1. Hal ini ditunjukkan dalam bentuk sertifikat vaksin atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional yang Menyentuh Hati, Bisa Ditulis di Medsos

Kedua, kendaraan bus pariwisata mendapatkan stiker khusus yang hanya didapatkan di beberapa lokasi yang telah ditentukan, yakni:

- Terminal Jombor

- Terminal Wates

- Terminal Dhaksinarga Gunungkidul

- Terminal Semin Gunungkidul

Proses skrining keempat lokasi tersebut berlaku setiap hari, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan di Terminal Giwangan berlaku pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.

Baca Juga: Liburan ke Jogja, Ini Lokasi Wisata Keren yang Sudah Bisa Dikunjungi Wisatawan

Sedangkan penyekatan kendaraan menuju tempat wisata Gunungkidul pada hari Jumat-Minggu berlaku pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Titik penyekatan di Rest Area Bunder Gunungkidul.

Pada hari Sabtu dan Minggu, terdapat proses skrining di tempat parkir Bandara Adisutjipto. Adapun aturan kendaraan bus pariwisata sebelum masuk Jogja penting dilakukan untuk mewujudkan Jogja Sehat.

Jika saat pemeriksaan atau pengecekan wisatawan di lokasi wisata tidak memiliki stiker lolos pemeriksaan maka bus pariwisata akan diminta untuk putar balik.

Baca Juga: Asyik! Ini 14 Daftar Tempat Wisata Malam di Jogja yang Hits dan Wajib Dikunjungi

Sementara itu, aturan ganjil genap menuju tempat wisata Gunungkiudl diberlakukan untuk kendaraan roda 4 dengan nomor plat hitam.

Demikianlah update informasi aturan kendaraan menuju tempat wisata di Jogja termasuk Gunungkidul. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Instagram @humasjogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x