Baca Juga: Liburan ke Jogja, Ini Lokasi Wisata Keren yang Sudah Bisa Dikunjungi Wisatawan
- Bus wisata diarahkan untuk masuk tempat wisata melalui TPR Baron Utama dan Baron JJLS.
- Prosedur pemeriksaan yang dilakukan petugas: pengecekan nomor polisi kendaraan ganjil genap, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 atau surat negatif Covid-19, pemakaian masker, menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kendaraan yang lolos pemeriksaan akan diberi stiker LOLOS dan diijinkan melanjutkan perjalanan menuju tempat wisata.
- Penyekatan dan pemeriksaan dilakukan mulai hari Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.
Baca Juga: Diperingati 20 November, Ini Kumpulan Inspirasi Ucapan Selamat Hari Anak Sedunia
Sedangkan pemeriksaan kendaran pribadi roda 4 berlangsung di TPR yang menuju ke tempat wisata pantai di Gunungkidul.
Sementara itu, kendaraan roda 2 tidak termasuk sasaran pemberlakukan aturan ganjil genap.
Demikian informasi pengaturan kendaraan atau aturan ganjil genap menuju tempat wisata Gunungkidul yang berlaku setiap Jumat hingga Minggu.
Buat rencana perjalanan dan jangan lupa membawa kartu vaksinasi atau gunakan aplikasi PeduliLindungi. Selamat berwisata di akhir pekan. ***