Mau ke Tempat Wisata Gunungkidul? Cek Aturan Ganjil Genap yang Berlaku 20-21 November 2021

- 20 November 2021, 08:37 WIB
Pantai Nguyahan serta aturan ganjil genap menuju tempat wisata Gunungkidul
Pantai Nguyahan serta aturan ganjil genap menuju tempat wisata Gunungkidul /Instagram/@pantai_nguyahan

KABAR JOGLOSEMAR - Tempat wisata di Gunungkidul sudah buka untuk wisatawan. Ada banyak lokasi wisata yang bisa dikunjungi seperti Pantai Timang, Pantai Ngrenehan, Teras Kaca, Pantai Wediombo, Watugupit dan lainnya.

Dibukanya tempat wisata di wilayah Gunungkidul ini seiring dengan penurunan kasus Covid-19 dan level PPKM.

Meskipun wisata Gunungkidul sudah buka untuk wisatawan akan tetapi ada aturan ganjil genap yang diberlakukan untuk mencegah kepadatan kendaraan.

Baca Juga: 27 Tempat Wisata di Gunungkidul yang Sudah Buka Serta Aturan Ganjil Genap 19-21 November 2021

Bagi para wisatawan yang hendak berwisata ke Gunungkidul harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Aturan ganjil genap berlaku setiap akhir pekan, yakni hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Sebelum berkunjung ke tempat wisata Gunungkidul ada baiknya mengecek ganjil genap. Jangan sampai rombongan diminta putar balik karena tidak sesuai aturan yang berlaku.

Dilansir Kabar Joglosemar dari akun Instagram @pariwisata_gunungkidul, berikut informasi penyekatan kendaraan wisatawan dengan aturan ganjil genap yang berlaku akhir pekan ini:

Penyekatan bus angkutan wisata:

- Penyekatan bus pariwisata dilakukan di Rest Area Bunder, Terminal Semin, dan Terminal Dhaksinarga

Baca Juga: Liburan ke Jogja, Ini Lokasi Wisata Keren yang Sudah Bisa Dikunjungi Wisatawan

- Bus wisata diarahkan untuk masuk tempat wisata melalui TPR Baron Utama dan Baron JJLS.

- Prosedur pemeriksaan yang dilakukan petugas: pengecekan nomor polisi kendaraan ganjil genap, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 atau surat negatif Covid-19, pemakaian masker, menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Kendaraan yang lolos pemeriksaan akan diberi stiker LOLOS dan diijinkan melanjutkan perjalanan menuju tempat wisata.

- Penyekatan dan pemeriksaan dilakukan mulai hari Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.

Baca Juga: Diperingati 20 November, Ini Kumpulan Inspirasi Ucapan Selamat Hari Anak Sedunia

Sedangkan pemeriksaan kendaran pribadi roda 4 berlangsung di TPR yang menuju ke tempat wisata pantai di Gunungkidul.

Sementara itu, kendaraan roda 2 tidak termasuk sasaran pemberlakukan aturan ganjil genap.

Demikian informasi pengaturan kendaraan atau aturan ganjil genap menuju tempat wisata Gunungkidul yang berlaku setiap Jumat hingga Minggu.

Buat rencana perjalanan dan jangan lupa membawa kartu vaksinasi atau gunakan aplikasi PeduliLindungi. Selamat berwisata di akhir pekan. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Instagram @pariwisata_gunungkidul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x