Baca Juga: Jimin BTS Dikabarkan Duduk Terpisah dengan Member BTS di Penerbangan ke Amerika
Sementara itu, kendaraan pariwisata plat kuning bisa masuk kawasan wisata Gunungkidul tanpa cek ganjil genap tetapi harus memenuhi protokol kesehatan.
Petugas akan memeriksa penumpang bus pariwisata atau kendaraan pariwisata sudah divaksinasi Covid-19 atau belum.
Wisatawan perlu menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis 1 jika belum divaksin maka akan diminta putar balik.
Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022 di Seluruh Indonesia
Para wisatawan juga wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menghindari kerumunan orang demi mencegah penularan Covid-19.
Itulah update informasi deretan tempat wisata Gunungkidul yang sudah buka serta aturan ganjil genap yang berlaku 19-21 November 2021. ***