27 Tempat Wisata di Gunungkidul yang Sudah Buka Serta Aturan Ganjil Genap 19-21 November 2021

- 19 November 2021, 06:51 WIB
Wisata Embung Nglanggeran di Dusun Nglanggeran Wetak, Desa Nglanggeran, Kecamatan Patuk, Gunungkidul, DIY.
Wisata Embung Nglanggeran di Dusun Nglanggeran Wetak, Desa Nglanggeran, Kecamatan Patuk, Gunungkidul, DIY. /Kabar Joglosemar/Tedy Kartyadi

KABAR JOGLOSEMAR - Berbagai tempat wisata di wilayah Gunungkidul sudah buka untuk wisatawan. Selain wisata di Kota Jogja, tak sedikit wisatawan yang ingin mengunjungi pantai di Gunungkidul.

Pemerintah setempat telah melonggarkan aturan terkait pembukaan destinasi wisata dengan protokol kesehatan yang ketat.

Izin pembukaan objek wisata secara terbatas sesuai dengan Instruksi Bupati Gunung Kidul Nomor 443/4749 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Gunungkidul.

Baca Juga: Berikut Ide Kata-kata Ucapan Selamat Hari Guru Nasional, Diperingati Setiap 25 November

Ada berbagai pilihan tempat wisata selain pantai. Namun, ketika Anda berkunjung ke Gunungkidul perlu memperhatikan aturan ganjil genap yang berlaku 19-21 November 2021.

Berikut daftar tempat wisata Gunungkidul yang sudah buka  bagi wisatawan:

1. Watugupit

2. Green Village Gedangsari

3. Cempluk Kesamben

4. Kawasan Gua Pindul

5. Bejiharjo Edupark

Baca Juga: Update! Tempat Wisata Khas Jogja yang Gratis, Bisa Foto Sepuasnya

6. Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran

7. Taman Batu Mulo

8. Luweng Sampang

9. Embung Sriten

10. Kalisuci Cave Tubing

11. Sri Gethuk Bleberan

12. Telaga Jonge

13. Hutan Wanasadi

14. Taman Wisata Embung Bembem

Baca Juga: Cerita Member SEVENTEEN Malu Disuruh Dance di Sungai Han

15. Dam Beton

16. Gunung Ireng

17. Gunung Gentong

18. Gua Cerme

19. Gunung Gambar

20. Pantai Gesing

21. Pantai Timang

22. Pantai Baron-Seruni

Baca Juga: 6 Jajanan Khas Jogja yang Legendaris, Wajib Dicoba!

23. Pantai Ngedan

24. Teras Kaca Pantai Nguluran

25. Pantai Ngrenehan

26. Pantai Wediombo

27. Pantai Siung

Aturan Ganjil Genap

Adapun aturan ganjil genap yang berlaku menuju tempat wisata Gunungkidul berlaku setiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Aturan itu berlaku bagi kendaraan plat hitam. Pengaturan kendaraan ganjil genap dilihat dari angka kendaraan ganjil untuk tanggal ganjil dan nomor kendaraan genap untuk tanggal genap.

Baca Juga: Jimin BTS Dikabarkan Duduk Terpisah dengan Member BTS di Penerbangan ke Amerika

Sementara itu, kendaraan pariwisata plat kuning bisa masuk kawasan wisata Gunungkidul tanpa cek ganjil genap tetapi harus memenuhi protokol kesehatan.

Petugas akan memeriksa penumpang bus pariwisata atau kendaraan pariwisata sudah divaksinasi Covid-19 atau belum.

Wisatawan perlu menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis 1 jika belum divaksin maka akan diminta putar balik.

Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022 di Seluruh Indonesia

Para wisatawan juga wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menghindari kerumunan orang demi mencegah penularan Covid-19.

Itulah update informasi deretan tempat wisata Gunungkidul yang sudah buka serta aturan ganjil genap yang berlaku 19-21 November 2021. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah