KABAR JOGLOSEMAR - Berbagai tempat wisata sudah mulai ramai pengunjung termasuk pantai di Gunungkidul.
Ada 27 tempat wisata di Gunungkidul yang sudah buka untuk wisatawan. Kendati begitu, pengaturan kendaraan ganjil genap diberlakukan menuju tempat wisata Gunungkidul.
Sejak dibuka pada Oktober 2021 lalu, diberlakukan pengaturan kendaraan ganjil genap. Pengaturan kendaraan itu berlaku setiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu.
Baca Juga: Catat! Ini Tempat Wisata Gratis di Jogja yang Dijamin Instagramable, Bisa Dikunjungi November 2021
Setelah berlangsung beberap waktu dilakukan evaluasi. Ada perubahan pengaturan kendaraan menuju Gunungkidul saat akhir pekan.
Dilansir Kabar Joglosemar dari akun Instagram resmi @pemkabgunungkidul, Pemerintah setempat telah melonggarkan persyaratan wisatawan yang berwisata ke Gunungkidul.
Rupanya aturan ganjil genap tidak berlaku untuk kendaraan plat kuning atau bus pariwisata. Pemeriksaan ganjil genap berlaku pada kendaraan pribadi dan angkutan wisata berplat hitam.
Baca Juga: Mau Kerja di SM Entertainment? Ini Syaratnya, Lulusan D3 Bisa Daftar
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat aturan ganjil genap menuju tempat wisata Gunungkidul diberlakukan: