KABAR JOGLOSEMAR - Berbagai tempat wisata di Jogja sudah buka termasuk pantai di Gunungkidul. Ada aturan terbaru terkait kendaraan menuju ke tempat wisata Gunungkidul.
Sejak dibuka pada Oktober 2021 lalu, sebenarnya sudah diberlakukan pengaturan kendaraan ganjil genap. Setelah dilakukan evaluasi, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pun menerbitkan aturan baru.
Pemerintah setempat sudah melonggarkan persyaratan untuk wisatawan yang datang Gunungkidul. Hal berlaku seiring dengan penurunan level PPKM di wilayah Gunungkidul.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 November 2021: Feeling Aldebaran dan Angga Sama, Irvan Ngamuk Iqbal Gagal
Aturan ganjil genap menuju tempat wisata Gunungkidul sudah berlaku tetapi tidak menyeluruh. Bus pariwisata atau kendaraan wisata plat kuning pun bisa masuk ke Gunungkidul.
Sedangkan aturan ganjil genap ini diberlakukan untuk kendaraan plat hitam. Meskipun bus pariwisata plat kuning bsa masuk tetapi petugas akan melakukan pengecekan terhadap para penumpang.
Mereka harus memiliki kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis 1. Jika penumpang tidak memenuhi syarat maka akan diminta putar balik.
Baca Juga: Lokasi Wisata Gratis dan Instagramable di Jogja, Bisa Dikunjungi November 2021
Sementara itu, untuk lokasi screening atau penyekatan berlangsung di Rest Area Bunder, Terminal Wonosari dan Terminal Semin.