Ini Aturan Ganjil Genap Terbaru Serta Daftar Tempat Wisata Gunungkidul yang Sudah Buka, Berlaku November 2021

- 9 November 2021, 06:53 WIB
Wisata Embung Nglanggeran di Dusun Nglanggeran Wetak, Desa Nglanggeran, Kecamatan Patuk, Gunungkidul, DIY.
Wisata Embung Nglanggeran di Dusun Nglanggeran Wetak, Desa Nglanggeran, Kecamatan Patuk, Gunungkidul, DIY. /Kabar Joglosemar/Tedy Kartyadi

KABAR JOGLOSEMAR - Berbagai tempat wisata di Jogja sudah buka termasuk pantai di Gunungkidul. Ada aturan terbaru terkait kendaraan menuju ke tempat wisata Gunungkidul.

Sejak dibuka pada Oktober 2021 lalu, sebenarnya sudah diberlakukan pengaturan kendaraan ganjil genap. Setelah dilakukan evaluasi, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pun menerbitkan aturan baru.

Pemerintah setempat sudah melonggarkan persyaratan untuk wisatawan yang datang Gunungkidul. Hal berlaku seiring dengan penurunan level PPKM di wilayah Gunungkidul.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 November 2021: Feeling Aldebaran dan Angga Sama, Irvan Ngamuk Iqbal Gagal

Aturan ganjil genap menuju tempat wisata Gunungkidul sudah berlaku tetapi tidak menyeluruh. Bus pariwisata atau kendaraan wisata plat kuning pun bisa masuk ke Gunungkidul.

Sedangkan aturan ganjil genap ini diberlakukan untuk kendaraan plat hitam. Meskipun bus pariwisata plat kuning bsa masuk tetapi petugas akan melakukan pengecekan terhadap para penumpang.

Mereka harus memiliki kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis 1. Jika penumpang tidak memenuhi syarat maka akan diminta putar balik.

Baca Juga: Lokasi Wisata Gratis dan Instagramable di Jogja, Bisa Dikunjungi November 2021

Sementara itu, untuk lokasi screening atau penyekatan berlangsung di Rest Area Bunder, Terminal Wonosari dan Terminal Semin.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x