KABAR JOGLOSEMAR - Belasan wisata pantai di Yogyakarta sudah buka, mulai dari wilayan Bantul hingga Gunungkidul, seperti Parangtritis, Parangkusumo, Depok, dan lain sebagainya.
Untuk mengatur ketertiban di lokasi wisata pantai maka pemerintah daerah setempat membuat pengaturan kendaraan pengunjung dengan sistem ganjil genap plat nomor kendaraan.
Pada hari ini Sabtu 6 November 2021 kembali diberlakukan sistem aturan ganjil genap tersebut.
Baca Juga: Mau Ke Pantai Gunungkidul dan Bantul? Ini Jadwal Aturan Ganjil Genap 6-7 November 2021
Untuk ganjil genap wisata pantai di Gunungkidul adalah pengaturan kendaraan ganjil genap untuk bus wisata.
Bus wisata yang angka kendaraan ganjil untuk tanggal ganjil dan nomor kendaraan genap untuk tanggal genap.
Penyekatan kendaraan bus dilakukan di Rest Area Bunder, Terminal Semin dan Terminal Dhaksinarga.
Baca Juga: RM BTS Tak Mau Masak Lagi, Ini Alasannya
Nomor plat kendaraan akan dicek untuk diizinkan melintas atau tidak. Wisatawan juga wajib pemakaian masker, menunjukkan kartu vaksin dan wajib memiliki apikasi Pedulilindungi.