KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Daerah (Pemda) Gunungkidul, Yogyakarta resmi memberlakukan uji coba terhadap beberapa tempat wisata di Gunungkidul pada pertengahan bulan Oktober 2021 ini.
Uji coba tersebut artinya Pemda mengizinkan setidaknya 27 tempat wisata Gunungkidul mulai dibuka namun dengan persyaratan tertentu.
Berdasarkan SE Nomor 556/4825 yang diterima KabarJoglosemar.com pada Rabu, 20 Oktober 2021 tentang Pembukaan tempat wisata di Kabupaten Gunungkidul, berikut syarat dan ketentuannya:
- Wisatawan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebelum masuk lokasi wisata.
- Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan pendamping.
- Tempat wisata Gunungkidul hanya boleh terisi 25 persen dari kapasitas normal objek wisata.
- Terdapat aturan ganjil genap yang akan yang dilakukan mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
Bagi kalian yang sudah penasaran dengan tempat wisata Gunungkidul yang uji coba alias sudah buka ini, simak daftarnya berikut.
27 Tempat Wisata Gunungkidul yang Sudah Buka:
- Kawasan Pantai Wediombo.
- Kawasan Pantai Gesing.
- Kawasan Baron – Seruni.