Bawa Syarat Ini untuk Liburan ke Jogja, Jangan Sampai Ketinggalan!

- 22 Desember 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi rapid test.
Ilustrasi rapid test. /KabarJoglosemar/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR – Sejumlah daerah di Indonesia menyiapkan sejumlah aturan khusus untuk menyambut libur natal dan tahun baru.

Di tengah pandemi corona, pemerintah daerah berupaya untuk tidak membuat libur akhir tahun ini menjadi momen bertambahnya kasus positif corona di daerahnya.

Baca Juga: Belajar Budidaya Anggrek, Ini 4 Prinsip Dasar yang Perlu Diperhatikan

Baca Juga: Kaligesing, Wisata di Kulon Progo Serasa Lagi di Ubud, Bali

Yogyakarta menjadi salah satu daerah yang memiliki aturan tersendiri untuk wisatawan maupun warga yang hendak keluar masuk DIY.

Dikutip KabarJoglosemar.com dari postingan instagram Humas Jogja, diketahi bahwa syarat untuk. Melakukan perjalanan baik dari maupun ke Yogyayakarta adalah dengan menunjukkan surat bebas COVID-19.

Surat bebas COVID-19 ini didapatkan seteah seseorang melakukan rapid test antigen.

“Menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait persyaratan bagi pelaku perjalanan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, pelaku perjalanan dari dan menuju DIY wajib melakukan rapid antigen,” tulis akun instagram @humasjogja.

Baca Juga: 5 Wisata Jogja Terbaru 2020, Mulai dari Bukit Panguk Kediwung hingga Jurang Tembelan

Sejumlah rumah sakit di Indoneside sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas untuk rapid test antigen yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Banyak masyarakat bertanya-tanya apakah rapid test antigen sama seperti rapid test biasa sebelumnya. Perlu diketahui bahwa rapid test biasa bukanlah rapid test antigen, melainkan rapid test antibodi.

Harga dari Rapid Test Antigen pun bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 275 ribu. Masing-masing bergantung pada fasilitas layanan kesehatan yang didatangi.

“Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat dari pada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus COVID-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru,” ujar Sekretaris Direktorat JenderalPelayanan Kesehatan Kemnkes, Azhar Jaya.

Baca Juga: Inilah Tempat Wisata Kuliner yang Asyik di Kulon Progo

Baca Juga: Romantis, Ini 6 Wisata Malam di Jogja yang Sayang Dilewatkan

Hal ini pun telah direkomendasikan oleh WHO (World Health Organization), agar Indonesia melakukan rapid test antigen untuk deteksi COVID-19.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah