WNI Ngamuk di Pesawat Turkish Airlines, Terancam Denda Rp100 Juta

- 12 Oktober 2022, 16:34 WIB
Penumpang Turkish Airline ngamuk dan menyerang kru pesawat menyebakna pesawat tak jadi mendarat di Jakarta, dialihkan ke Medan
Penumpang Turkish Airline ngamuk dan menyerang kru pesawat menyebakna pesawat tak jadi mendarat di Jakarta, dialihkan ke Medan /Tangkapan layar twitter @kabarpenumpang/

Perbuatan ngamuk di pesawat itu bisa dikenakan ancaman denda Rp100 juta hingga kurangan 1 tahun penjara.

Baca Juga: iPhone SE 4 Punya Layar Besar dan Poni Lebih Kecil Ketimbang XR? Simak Update Info Terbarunya Berikut!

"Meski begitu, pasal 412 ayat 4 UU Nomor 1 Thn 2009 mengancam pelaku yang diduga WNI itu dgn kurungan 1 thn penjara dan denda Rp 100 juta," tulis akun Twitter @kabarpenumpang.

Peristiwa ini pun sudah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro dan Polres Badara Soekarno-Hatta.

Keterangan dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, menyebutkan bahwa benar WNI itu bernama Muhammad John Jaiz Boudewijn (48).***

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x