Perbuatan ngamuk di pesawat itu bisa dikenakan ancaman denda Rp100 juta hingga kurangan 1 tahun penjara.
"Meski begitu, pasal 412 ayat 4 UU Nomor 1 Thn 2009 mengancam pelaku yang diduga WNI itu dgn kurungan 1 thn penjara dan denda Rp 100 juta," tulis akun Twitter @kabarpenumpang.
Peristiwa ini pun sudah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro dan Polres Badara Soekarno-Hatta.
Keterangan dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, menyebutkan bahwa benar WNI itu bernama Muhammad John Jaiz Boudewijn (48).***