WNI Ngamuk di Pesawat Turkish Airlines, Terancam Denda Rp100 Juta

- 12 Oktober 2022, 16:34 WIB
Penumpang Turkish Airline ngamuk dan menyerang kru pesawat menyebakna pesawat tak jadi mendarat di Jakarta, dialihkan ke Medan
Penumpang Turkish Airline ngamuk dan menyerang kru pesawat menyebakna pesawat tak jadi mendarat di Jakarta, dialihkan ke Medan /Tangkapan layar twitter @kabarpenumpang/

 

KABAR JOGLOSEMAR - Seorang WNI ngamuk di pesawat Turkish Airlines hingga membuat heboh satu pesawat. Videonya pun viral di internet.

Penumpang asal Indonesia itu berjenis kelamin laki-laki. Gara-gara ulahnya itu pesawat Turkish Airland TK56 dengan rute penerbangan Istanbul ke Bandara Soekarno-Hatta (CGK) akhirnya dialihkan ke Bandara Internasional Kualanamu Medan.

Dilansir dari akun Twitter @kabarpenumpang, kejadian ini terjadi Selasa 11 Oktober 2022 WNI yang ngamuk ini langsung diamankan oleh petugas Polresta Deli Serdang dan petugas Avsec Angkasa Pura (AP II) setelah pesawat mendarat.

Baca Juga: Erwan Hendarwanto Akui Kondisi Fisik Pemain PSIM Yogyakarta Menurun Usai Kompetisi Liga 2 Ditunda

"Penumpang tsb mabuk dan tak terima ditegur awak kabin agar berlaku tertib dan menyerang petugas. Pelaku akhirnya dihajar pnp lain dan skrg dirawat di Klinik," cuit akun twitter tersebut.

Berdasarkan kabar yang dihimpun oleh sekalamedia.com, WNI yang ngamuk di pesawat itu dan diduga mabuk itu adalah salah satu karyawan dari Lion Air Group.

Lion Air Group memberikan keterangan terkait kabar WNI ngamuk di penerbangan Turkish Airlines adalah salah satu pilot mereka.

Baca Juga: LINK STREAMING KKN di Desa Penari Luwih Dowo Luwih Medeni Full Movie? Tonton Cuplikannya Pakai Tautan Ini!

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, membenarkan kabar tersebut. Penumpang itu diketahui bernama Muhammad Jhons Jaiz Boudewijn atau MJ (48).

"Penumpang laki-laki berinisial MJ (48) adalah benar salah satu karyawan Lion Air Group," ujar Danang dalam keterangannya, Selasa (12/10/2022).

Perbuatan ngamuk di pesawat itu bisa dikenakan ancaman denda Rp100 juta hingga kurangan 1 tahun penjara.

Baca Juga: iPhone SE 4 Punya Layar Besar dan Poni Lebih Kecil Ketimbang XR? Simak Update Info Terbarunya Berikut!

"Meski begitu, pasal 412 ayat 4 UU Nomor 1 Thn 2009 mengancam pelaku yang diduga WNI itu dgn kurungan 1 thn penjara dan denda Rp 100 juta," tulis akun Twitter @kabarpenumpang.

Peristiwa ini pun sudah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro dan Polres Badara Soekarno-Hatta.

Keterangan dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, menyebutkan bahwa benar WNI itu bernama Muhammad John Jaiz Boudewijn (48).***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x