Pemkot Yogyakarta Tak Gugat Pengunggah Tarif Parkir Rp 350 Ribu

- 22 Januari 2022, 21:59 WIB
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi /Tangkapan layar video Pemkot Yogyakarta

Baca Juga: Rahasia Jungkook BTS Terbongkar di Webtoon 7 Fates Chakho? Ini Faktanya

"Jadi membicarakan gugatan pengunggah itu, ketika posisi pengunggahnya belum diketahui sebagai bagian dari yang melakukan mark up atau sebagai korban. Dan di sinilah yg menjadi viral kemana-mana," kata Wawali.

Beberapa saat kemudian Wawali mendapat informasi dan ada ysng nge-tag di medsos, yang menginformasikan bahwa yang mengunggah sudah melakukan klarifikasi.

Si pengunggah mengungkapkan jika ia termasuk korban, dan telah menghapus unggahan pertama. Karena ia termasuk yang merasa dipermainkan dengan kuitansi, bahkan ada dua dan berbeda.

Ia pun berterima kasih atas klarifikasi dan penjelasan kronologi yang posisinya menurutnya adalah korban.

Maka saat itu juga, Wawali menyatakan tidak ada rencana gugatan kepada pengunggah tersebut. Karena posisinya sudah jelas bukan bagian dari yang mark up, dan malah jadi korban.

"Kesalahpahaman terjadi karena kecepatan informasi di medsos. Urutan kejadian jadi kacau. Jadi yang benar urutannya kejadiannya seperti itu. Ada momentum, ada teksnya dan ada konteksnya," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x