Polda Jatim Sebut Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari Sadar Lakukan Aborsi Bersama 2 Kali

5 Desember 2021, 15:37 WIB
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko Ditetapkan Jadi Tersangka /Facebook/Randy Bagus/

 

KABAR JOGLOSEMAR – Kasus Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari terus bergulir dalam penyelidikan kepolisian.

Baru-baru ini, pihak Polda Jatim menyatakan bahwa sebenarnya hubungan keduanya berlangsung sekitar tahun 2020 hingga 2021 dan hubungan suami istri dilakukan di Malang, tepatnya di kos dan di hotel.

Tak hanya itu, menurut Wakapolda Jatim, sebenarnya Bripda Randy dan Novia Widyasari bersama-sama melakukan aborsi tersebut.

Baca Juga: Viral Gara-gara Pamer Payudara di Bandara YIA, Begini Tampang Siskaeee Saat Diciduk Polisi

Keduanya bersama-sama membeli obat untuk menggugurkan kandungan. Aborsi yang pertama dilakukan ketika usia kandungan masih mingguan, sedangkan aborsi yang kedua dilakukan ketika usia kandungan empat bulan.

Adapun obat yang dipakai untuk mengugurkan kandungan tersebut adalah obatpostinor dan cytotec.

Percobaan aborsi pertama dilakukan Maret 2020 dan melakukan aborsi di kos Novia Widyasari menggunakan kedua obat tersebut. Sedangkan aborsi kedua dilakukan Agustus 2020.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Vaksin Booster Untuk Lansia Mulai Tahun 2022, Ini Kata Menkes

Hingga kini, polisi masih terus menyelidiki penyebab sebenarnya dari aksi bunuh diri yang dilakukan Novia Widyasari.

Bripda Randy Bagus pernah menjalin hubungan dengan kekasihnya, Novia Widyasari. Namun suatu ketika ia menghamili Novia Widyasari dan enggan bertanggung jawab.

Bripda Randy Bagus meminta Novia untuk menggugurkan kandungannya, namun Novia enggan. Lalu Novia pun melaporkannya ke orang tua Randy dan mendapat reaksi yang sama.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 6 Desember 2021 TERBARU, Serbu Hadiah Ratusan Item Gratis!

Frustasi, maka Novia pun bunuh diri dengan meminum racun sianida di depan makam ayahnya.

Kasus ini akhirnya viral dan trending di Twitter di mana banyak netizen meminta agar Novia Widyasari mendapat keadilan hukum.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler