Kementerian Kominfo Telah Memblokir 4.020 Fintech Ilegal

- 29 Oktober 2020, 14:20 WIB
Fintech.*/DOK. PR
Fintech.*/DOK. PR /

Selain itu, pada tahun 2017 Kementerian Kominfo meluncurkan portal cekrekening.id untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Melalui portal ini, menurut Setu, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain.

Menurut Setu, rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adalah rekening terkait tindak pidana penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.

Baca Juga: Ramai-ramai Boikot, Ini Sejumlah Merk Asal Perancis yang Terkenal

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan layanan yang sudah terdaftar di OJK dan tetap waspada dalam menggunakan layanan situs maupun aplikasi fintech.***(Kabar Joglosemar.com/Philipus Jehamun)

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah