Kementerian Kominfo Telah Memblokir 4.020 Fintech Ilegal

- 29 Oktober 2020, 14:20 WIB
Fintech.*/DOK. PR
Fintech.*/DOK. PR /

KABAR JOGLOSEMAR - Selama Agustus 2018-Desember 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 4.020 situs dan aplikasi financial technology (fintech) ilegal. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat.

Pemblokiran dilakukan bukan hanya karena adanya pengaduan dari masyarakat, tetapi juga karena Kominfo ingin proaktif memantau keberadan fintech melalui mesin AIS.

Baca Juga: SM Entertainment Beri Tanggapan yang Mengejutkan soal Kasus Chanyeol EXO yang Kontroversial

Menurut Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, dalam siaran persnya, pemblokiran fintech ilegal tersebut sebagai salah satu bentuk komitmen Kementerian Kominfo dalam melindungi masyarakat dari layanan fintech ilegal maupun yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengutip data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Ferdinandus Setu, menyebutkan bahwa ada 4.020 situs dan aplikasi fintech yang telah ditangani dan diblokir oleh Kementerian Kominfo sejak Agustus 2018sampai degan Desember 2019.

Secara rinci Setu menyebutkan bahwa pada tahun 2018, Kementerian Kominfo menangani dan memblokir 211 situs dan 527 aplikasi fintech yang adat di Google Playstore.

Sedangkan pada tahun 2019, situs dan aplikasi yang diblokir sebanyak 3.282, dengan rincian 841 situs, 1.085 aplikasi di Google Playstore serta 1.356 aplikasi yang ada di platform selain Google Playstore.

Baca Juga: Ini 2 Rumor yang Membuat Chanyeol EXO Viral Hari Ini

Langkah pemblokiran dilakukan Kementerian Kominfo karena sejak 2016 menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang dibentuk oleh OJK.

Kehadiran Satgas ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen atau masyarakat Indonesia dari keberadaan fintech ilegal yang semakin marak.

Selain itu, pada tahun 2017 Kementerian Kominfo meluncurkan portal cekrekening.id untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Melalui portal ini, menurut Setu, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain.

Menurut Setu, rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adalah rekening terkait tindak pidana penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.

Baca Juga: Ramai-ramai Boikot, Ini Sejumlah Merk Asal Perancis yang Terkenal

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan layanan yang sudah terdaftar di OJK dan tetap waspada dalam menggunakan layanan situs maupun aplikasi fintech.***(Kabar Joglosemar.com/Philipus Jehamun)

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah