Dia menilai bahwa game online berpotensi membawa akibat yang begitu besar seperti merusak kesehatan ataupun pendidikan anak.
Sementara itu, Dedy Permadi selaku juru bicara Kominfo menjelaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan pemblokiran game online tersebut.
Baca Juga: Xiaomi akan Luncurkan HP Baru Poco M3 Pro 5G, Berikut Bocoran Spesifikasinya
“Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," tutur Deddy, Jumat 25 Juni 2021.
Deddy juga menuturkan bahwa pemblokiran game online harus dilakukan secara berhati-hati serta memenuhi regulasi yang berlaku.
Sebagai tambahan informasi, Kominfo berhak blokir game online berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021.
Baca Juga: Lolos TKDN, Poco X3 GT Disebut akan Masuk ke Indonesia, Ponsel 5G Termurah
Pemblokiran game online bisa terjadi bila menyajikan atau menayangkan konten dilarang perundang-undangan.
Di luar itu, kini diketahui bahwa Kominfo masih mempertimbangkan usulan blokir game online Free Fire hingga PUBG. ***