Bawaslu Ponorogo Beberkan Sudah Ada 659 Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye

- 18 Desember 2023, 12:14 WIB
Bawaslu Ponorogo membeberkan ada ratusan pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), foto ilustrasi.
Bawaslu Ponorogo membeberkan ada ratusan pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), foto ilustrasi. /Bawaslu

KABAR JOGLOSEMAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berhasil mengidentifikasi setidaknya 659 pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lokasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ini menjadi sorotan dalam pemantauan yang dilakukan di seluruh wilayah Ponorogo.

Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Data Informasi Bawaslu Ponorogo, Sulung Muna Rimbawan mengungkapkan bahwa pelanggaran APK terjadi merata di hampir semua kecamatan.

Baca Juga: SINOPSIS Cinta untuk Guddan 18 Desember 2023: Guddan Ingat Telah Berbohong Soal Hal Ini

Metode pemasangan yang paling umum adalah dengan cara dipaku di batang pohon di tepi jalan.

Selain itu, terdapat juga kasus pemasangan APK di tiang listrik, jaringan telekomunikasi, pagar sekolah, dan bahkan tempat ibadah.

Menurut Sulung, aturan yang jelas menyatakan bahwa pemasangan APK harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga: Tanggapi Soal 'Ndasmu Etik' Prabowo, Ganjar: Biar Mereka yang Jawab dan Rakyat

Oleh karena itu, pemasangan di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dianggap sebagai pelanggaran.

Per tanggal 16 Desember, ada pencatatan sebanyak 659 kasus pelanggaran yang terdeteksi.

Diperkirakan angka tersebut akan terus bertambah mengingat jadwal kampanye masih berlangsung, dan Bawaslu terus melakukan pengawasan dengan melibatkan seluruh jaringan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Baca Juga: 7 Fakta Unik Kim Young Dae, Pemeran Utama di Drakor Moon in the Day (2023)

Bawaslu Ponorogo berkomitmen untuk terus mendata dan menginventarisasi pelanggaran, baik yang ditemukan oleh tim Bawaslu maupun berdasarkan laporan masyarakat. 

"Kami beri waktu selama tiga hari. Surat kami kirim," kata Sulung, dilansir dari Antara pada Senin, 18 Desember 2023.

Jika tidak diindahkan, Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut.

Baca Juga: Link Nonton GRATIS Moon in the Day (2023) Full Episode Sub Indo di Loklok? Tonton Pakai Link Resmi Ini!

Daftar Pelanggaran Per Kecamatan

Beberapa kecamatan yang mencatat tingkat pelanggaran tinggi antara lain:

  • Kecamatan Ponorogo: 129 pelanggaran
  • Kecamatan Babadan: 106 pelanggaran
  • Kecamatan Bungkal: 58 pelanggaran
  • Kecamatan Ngrayun: 41 pelanggaran
  • Kecamatan Pudak: 38 pelanggaran
  • Kecamatan Pulung: 37 pelanggaran

***

Editor: Ayusandra A S A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x