KABAR JOGLOSEMAR - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengonfirmasi bahwa penetapan pasangan capres dan cawapres peserta Pilpres 2024 tetap sesuai jadwal, yakni pada tanggal 13 November 2023.
Dia juga menjelaskan bahwa saat ini proses penetapan peserta Pemilu 2024, terutama pasangan capres dan cawapres, masih berada dalam tahap verifikasi.
Langkah ini memiliki signifikansi besar dalam memastikan bahwa semua kandidat memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan oleh KPU RI sebelum dapat diumumkan sebagai peserta sah Pilpres 2024.
Baca Juga: SINOPSIS NATH 3 November 2023 Malam Ini: Mahua Punya Firasat Soal Shambhu
Setelah proses penetapan pasangan capres dan cawapres selesai, langkah berikutnya adalah pengundian nomor urut bagi masing-masing pasangan calon pada tanggal 14 November.
"Finalnya nanti tanggal 13 November," kata Hasyim pada Jumat, 3 November 2023.
Jadwal Pemilu 2024
Di samping itu, dalam rangka Pemilu Legislatif 2024, KPU RI telah menetapkan sebanyak 9.917 calon tetap (DCT) untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari 18 partai yang ikut serta dalam Pemilu 2024, yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).
Baca Juga: Menlu Sebut Evakuasi 4 WNI dari Gaza Bukan Hal yang Mudah