KABAR JOGLOSEMAR - Ada sejumlah aturan baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Jawa Tengah untuk tahun 2022/2023 ini.
Setidaknya ada tiga aturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Jateng untuk PPDB tingkat SMA/SMK, salah satunya penghapusan sistem penjurusan di SMA.
Sudah diketahui sudah sejak lama di SMA terdapat penjurusan di bidang IPA, IPS, hingga Bahasa.
Baca Juga: PPDB Kota Jogja 2022: Ini Jadwal Offline TK, SD, dan SMP
Dari tahun ke tahun memang kerap kali ada beberapa perbedaan terkait dengan kebijakan di dunia pendidikan ini.
Aturan Baru PPDB SMA/SMK di Jawa Tengah Tahun 2022/2023
Dilansir dari laman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, berikut 3 hal baru pada PPDB Jawa Tengah 2022 di antaranya :
1. Tidak ada penjurusan di SMA