PPDB 2022 Sleman: Jadwal Pendaftaran TK Negeri dan TK Swasta

- 3 Juni 2022, 22:33 WIB
Berikut kuota penerimaan calon siswa SMA di Jawa Barat 2022 pada pendaftaran PPDB tahap 1 mulai 6 Juni 2022.
Berikut kuota penerimaan calon siswa SMA di Jawa Barat 2022 pada pendaftaran PPDB tahap 1 mulai 6 Juni 2022. /Freepik/jcomp

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 akan segera dibuka.

Adapun tujuan diselenggarakan PPDB ini untuk memberikan kesempatan kepada setiap warga negara usia sekolah agar dapat memperoleh layanan PPDB yang nondeskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Baca Juga: 3 Aturan Baru yang Diterapkan dalam PPDB Jateng 2022, Tidak Ada Penjurusan

Seperti tahun tahun sebelumnya, proses PPDB 2022 ini diselenggarakan secara luring (offline) dan daring (online).

Dalam pelaksanaannya, terdapat 3 jalur yakni jalur
zonasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/ wali.

Dilansir Kabar Joglosemar dari laman s.id/ppdb-tksleman22, berikut informasi jadwal pendaftaran TK Negeri dan TK Swasta di Kabupaten Sleman :

A. Jadwal PPDB TK Negeri
1. Pendaftaran : tanggal 7, 8, dan 9 Juni 2022,
2. Pengumuman : tanggal 10 Juni 2022 pukul 09.00 WIB,
3. Daftar ulang : tanggal 10 dan 11 Juni 2022 pukul 10.00 WIB.

B. Jadwal PPDB TK Swasta
1. Pendaftaran : tanggal 7 s.d 11 Juni 2022
2. Pengumuman : tanggal 13 Juni 2022 pukul 09.00 WIB,
3. Daftar ulang : tanggal 13 Juni 2022 pukul 10.00WIB.

Adapun Jalur Pendaftaran nya sebagai berikut :
A. Jalur Pendaftaran TK Negeri
1. Jalur Zonasi
a) Jalur zonasi dilaksanakan dengan kuota paling sedikit 50% (lima puluhpersen) dari daya tampung TK bagi Penduduk Sleman, dan palingbanyak 10% (sepuluh persen) bagi Penduduk Luar Sleman.

b) Penenruan zonasi didasarkan pada domisili calon peserta didik sesuaialamat pada Kartu Keluarga.

c) Ketentuan berkas pendaftaran:a. Fotokopi Akta Kelahiran serta menunjukkan Akta Kelahiran asli ;danb. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta menunjukkan KK asli.

d) Bagi pendaftar yang belum memiliki Akta Kelahiran wajib menguruskepemilikan apabila diterima di sekolah tujuan.

e) Biaya pendaftaran PPDB TK Negeri ditentukan sebesar-besarnya dengan nominal Rp 30.000,00.

f) Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukanseleksi.

g) Seleksi dilakukan dengan menentukan peringkat berdasarkan usia paling tinggi. Apabila diperoleh peringkat yang sama, maka didahulukan pendaftar yang lebih awal.

h) Pendaftar yang telah terseleksi dan dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai ketentuan masing-masing TK.

i) TK Negeri dapat menerima calon peserta didik yang merupakan penduduk luar Sleman, apabila daya tampung sekolah belum terpenuhi.

Baca Juga: PPDB Kota Jogja 2022: Ini Jadwal Offline TK, SD, dan SMP

B. Jalur Afirmasi
1. Jalur afirmasi dilaksanakan dengan kuota15% (lima belas persen) daridaya tampung sekolah.

2. Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang masuk dalam kategori miskin dan memiliki Kartu Keluarga Miskin (KKM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman pada tahun 2021.

3. Ketentuan berkas pendaftaran:
a) fotokopi Akta Kelahiran serta menunjukkan Akta Kelahiran asli,
b) fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta menunjukkan KK asli, untuk fotokopi KK yang sudah ber barcode tidak wajib menunjukkan KKasli,
c) fotokopi KKM serta menunjukkan KKM asli.

4. Seleksi pendaftar jalur afirmasi dilakukan dengan menentukan peringkat berdasarkan usia paling tinggi. Apabila diperoleh peringkat yang sama, maka didahulukan pendaftar yang lebih awal.

5. Pendaftar yang telah terseleksi dan dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai ketentuan masing-masing TK.

6. Dalam hal kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dilaksanakan dengan kuotapaling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah dan diperuntukkan bagi penduduk luar Sleman dan anak guru di TK tujuan.

2. Calon peserta didik dapat mendaftar pada jalur perpindahan tugasorang tua/wali apabila mengikuti kepindah tugasan orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat keputusan/penugasan mutasi dariinstansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk calon peserta didik yang merupakan anak dari guru yang bertugas secara definitif di TK tujuan yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat pembina kepegawaian.

Baca Juga: Pendaftaran ASPD DIY untuk PPDB SMA/SMK DIY Sudah Dibuka: Berikut Jadwal Lengkap PPDB SMA/SMK di DIY

4. Ketentuan berkas pendaftaran:
a) fotokopi Akta Kelahiran serta menunjukkan Akta Kelahiran asli,
b) fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta menunjukkan KK asli,
c) fotokopi Surat Keputusan/Penugasan orang tua/wali.

5. Biaya pendaftaran PPDB TK Negeri ditentukan sebesar-besarnya dengan nominal Rp 30.000,00.

6. Seleksi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali dilakukan dengan menentukan peringkat berdasarkan usia paling tinggi. Apabila diperoleh peringkat yang sama, maka didahulukan pendaftar yang lebih awal.

7. Pendaftar yang telah terseleksi dan dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai ketentuan masing-masing TK.

8. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi

B. Jalur Pelaksanaan PPDB TK Swasta.

1. Tata Cara pendaftaran PPDB TK Swasta ditetapkan berdasarkan Keputusan masing-masing Kepala TK.8

2. Biaya pendaftaran TK Swasta ditentukan oleh masing-masing TK.

Baca Juga: Jadwal Lengkap PPDB SMA di DIY, Mulai dari Pendaftaran ASPD hingga Daftar Ulang Tahun 2022

3. Seleksi dilakukan dengan menentukan peringkat berdasarkan usia paling tinggi. Apabila diperoleh peringkat yang sama, maka didahulukan pendaftar yang lebih awal.

4. Pendaftar yang telah terseleksi dan dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai ketentuan masing-masing TK.

Itulah informasi terkait jadwal pendaftaran TK Negeri dan TK Swasta di Kabupaten Sleman beserta jalur pendaftaran nya. Simak Petunjuk Teknis (Juknis) lainnya di laman s.id/ppdb-tksleman22.***

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah