b) Penenruan zonasi didasarkan pada domisili calon peserta didik sesuaialamat pada Kartu Keluarga.
c) Ketentuan berkas pendaftaran:a. Fotokopi Akta Kelahiran serta menunjukkan Akta Kelahiran asli ;danb. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta menunjukkan KK asli.
d) Bagi pendaftar yang belum memiliki Akta Kelahiran wajib menguruskepemilikan apabila diterima di sekolah tujuan.
e) Biaya pendaftaran PPDB TK Negeri ditentukan sebesar-besarnya dengan nominal Rp 30.000,00.
f) Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukanseleksi.
g) Seleksi dilakukan dengan menentukan peringkat berdasarkan usia paling tinggi. Apabila diperoleh peringkat yang sama, maka didahulukan pendaftar yang lebih awal.
h) Pendaftar yang telah terseleksi dan dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai ketentuan masing-masing TK.
i) TK Negeri dapat menerima calon peserta didik yang merupakan penduduk luar Sleman, apabila daya tampung sekolah belum terpenuhi.
Baca Juga: PPDB Kota Jogja 2022: Ini Jadwal Offline TK, SD, dan SMP
B. Jalur Afirmasi
1. Jalur afirmasi dilaksanakan dengan kuota15% (lima belas persen) daridaya tampung sekolah.