- Telah lulus SD/MI/Paket A
- Kelulusan dibuktikan dengan minimal surat keterangan lulus
- Memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD untuk lulusan tahun ajaran 2020/2021
- Memiliki Surat Keterangan Rapor Sekolah (SKRS) jika sekolah di luar DIY atau lulusan tahun ajaran 2020/2021
- Jika anak kandung dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
- Jika Anak Perwalian dibuktikan dengan surat pernyataan perwalian dari orang tua apabila masih ada dan pernyataan wali yang bersangkutan bermaterai Rp 10.000
- Menyerahkan SK Mutasi orang tua/wali dari luar DIY ke dalam DIY (sesudah 30 Juni 2019)
- Menyerahkan SK Definitif terakhir (bagi anak guru).
7. Jalur Afirmasi Disabilitas PPDB SMP Jogja