PPBD Jateng 2022, Ini Pembagian Wilayah Zonasi pada 5 SMA di Jateng

- 1 Juni 2022, 14:49 WIB
ilustrasi mengikuti ujian/
ilustrasi mengikuti ujian/ /pixabay/F1 digitals

KABAR JOGLOSEMAR - Menjelang tahun ajaran baru 2022/2023, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan Jawa Tengah ikut melaksanakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK. PPDB di wilayah Jateng akan dimulai pada Juni mendatang.

PPDB Jateng menyediakan 4 jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi.

Baca Juga: Link Pendaftaran ASPD PPDB Yogyakarta 2022, Berlaku untuk Calon Peserta DIY dan Non-DIY

Dilansir dari berbagai sumber, jalur pendaftaran PPDB tingkat SMA di Jateng dibedakan dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Jalur pendaftaran PPDB SMA di Jateng meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi, dan zonasi khusus.

Sementara pendaftaran PPDB SMK melalui sistem seleksi (afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat).

Untuk penetapan wilayah zonasi khususnya SMA Negeri ini telah ditentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Nomor 420/14809 Tentang Penetapan Wilayah Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri Provinsi Jawa Tengah, pengaturan wilayah zonasi dibagi berdasarkan wilayah kecamatan dengan satuan pendidikan.

Baca Juga: PPDB 2022-2023 Bakal Dibuka, Cek Info Alur Daftar hingga Seleksi

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x