Dengan KIP Kuliah, Mahasiswa Baru 2021 Bisa Terima Rp 13,4 Juta

- 29 Maret 2021, 06:45 WIB
KIP Kuliah untuk SNMPTN 2021, berikut syarat-syaratnya.
KIP Kuliah untuk SNMPTN 2021, berikut syarat-syaratnya. /Dok. Kemdikbud

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuat skema baru KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah yang berlaku bagi mahasiswa baru tahuan akademik 2021 ini.

Dalam KIP Kuliah dengan skema baru yang diumumkan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada hari Jumat 26 Maret 2021, KIP Kuliah diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud.

Baca Juga: Ruben Onsu Ungkap Sikap Dirinya Saat Tahu Ivan Gunawan Positif COVID-19

Selain mendapatkan bantuan biaya kuliah, para mahasiswa baru penerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang besarnya sesuai kriteria klaster daerah tempat mahasiswa kuliah.

Mendikbud Nadiem A Makarim dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemdikbud.go.id pada Minggu 28 Maret 2021 menyebutkan bantuan biaya pendidikan melalui program KIP Kuliah disesuaikan dengan akreditasi program studi (prodi) yang diikuti mahasiswa baru ,yakni :

1. untuk prodi berakreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka mendapatkan maksimal Rp 12 juta
2. prodi berakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp 4 juta
3. prodi berakreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp 2,4 juta

Selain mendapatkan bantuan biaya kuliah, mahasiswa penerima KIP Kuliah 2021 juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup sesuai dengan indeks harga daerah.Besarnya biaya hidup yang diterima mahasiswa pemegang KIP Kuliah Merdeka dibagi dalam 5 klaster daerah, yakni :
1. klaster pertama sebesar Rp 800.000
2. klaster kedua sebesar Rp 950.000
3. klaster ketiga sebesar Rp 1.100.000
4. klaster keempat sebesar Rp 1.250.000
5. klaster kelima sebesar Rp 1.400.000

Baca Juga: Perayaan Misa Minggu Palma di Gereja-geraja di Jogja Aman dan Lancarr

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan agar bisa menerima KIP Kuliah Merdeka 2021? Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, bisa dilakukan melalui jalur seleksi UTBK-SBMPTN.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x