Sedangkan, berikut ini merupakan syarat penerima bantuan kuota gratis Kemendikbud dari masing-masing jenjang:
Baca Juga: Perbarui Kontrak dengan Kakao M, Lagu-lagu Kpop Akan Tersedia Lagi di Spotify
Baca Juga: Benarkah Perayaan Malam 27 Rajab Tidak Ada di Syariat? Ini Jawabannya
- Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Terdaftar di aplikasi Dapodik. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
- Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif. Memiliki nomor ponsel aktif.
- Mahasiswa Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan. Memiliki nomor ponsel aktif.
- Dosen Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP). Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Rayakan Isra Miraj 11 Maret 2021, Ini Sholat Hingga Doa yang Bisa Dipanjatkan
Baca Juga: Benarkah Perayaan Malam 27 Rajab Tidak Ada di Syariat? Ini Jawabannya
Kabarnya, bantuan kuota ini akan diberikan hingga nanti pada bulan Mei. Sementara itu, di bulan Juli kabarnya proses pembelajaran sudah bisa berlangsung secara offline atau tatap muka.***