Kuota Hanya 200 Ribu Mahasiswa, Simak Syarat Hingga Cara Mendaftar KIP Kuliah 2021

- 26 Februari 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. /Dok. Kemdikbud

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa pada tahun 2021.

KIP Kuliah adalah Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang diberikan untuk siswa dengan prestasi akademik bagus tapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Oleh karenanya, pemerintah memberikan bantuan bagi siswa berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.  

Baca Juga: Bikin Iri, Ini 6 Cowok Tampan yang Pernah Dekat dengan Amanda Manopo

Adapun syarat khusus pendaftar KIP Kuliah sebagai berikut:

  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
  2. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
  3. Berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) atau
  4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Stasiun Radio Jerman ‘Bayern’ Disebut Rasis Terhadap BTS, Begini Klarifikasinya

KIP Kuliah bisa dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas, mahasiswa afirmasi (Papua dan Barat Barat, 3T dan TKI), mahasiswa terkena bencana, mahasiswa yang terkena konflik sosial atau kondisi khusus.

Jika siswa dari keluarga miskin tapi tidak memiliki KIP maupun KKS tetap bisa mendaftar KIP Kuliah. Hal ini perlu dibuktikan dengan surat yang sah tidak mampu secara ekonomi.

Dibuktikan dengan data pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp4 juta  atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.

Baca Juga: Harga Kalung Emas Ikatan Cinta Rp1,9 Juta, Ini Cara Membelinya Agar Dapat Free Ongkir Plus Diskon

Baca Juga: Cover Lagu Coldplay, BTS Justru Dapat Komentar Rasis

Sementara itu ketentuan umum siswa yang boleh mendaftar KIP Kuliah 2021 dari Kemendikbud sebagai berikut:

  1. Pendaftar memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Sehingga perlu disertai dokumen sah untuk mengetahui kondisi ekonomi keluarga.
  2. Pendaftar adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi. Diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Kenapa BTS Trending di Twitter? Ternyata Ini Alasannya

KIP Kuliah ini memberikan manfaat atau keuntungan bagi penerimanya, yakni memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi. Subsidi biaya hidup bulanan Rp700 ribu bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan.

Pendaftaran KIP Kuliah Kemendikbud

Kemendikbud telah membuka pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah. Jadwal pendaftarannya berlangsung mulai 8 Februari dan berakhir pada 31 Oktober 2021.

Proses pendaftaran KIP Kuliah 2021 ini dilakukan secara online, yakni langsung mengunjungi link kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Siswa yang telah memiliki Akun Siswa KIP Kuliah bisa langsung mendaftar sesuai jalur masuk perguruan tinggi mulai dari jalur SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, atau jalur mandiri.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 Ditutup, Ini Cara Mengetahui Lolos dan Tidaknya

Baca Juga: Catat! Sekuel Film Horor Paranormal Activity dan Pet Sematary Bakal Tayang di Paramount Plus

Simak cara mendaftar KIP Kuliah 2021

  1. Buat Akun Siswa KIP Kuliah dahulu dengan klik ‘Daftar Baru’
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan alamat email yang valid dan aktif.
  3. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran.
  4. Pilih seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti.
  5. Menyelesaikan proses pendaftaran sesuai jalur seleksi yang dipilih
  6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Catat! Sekuel Film Horor Paranormal Activity dan Pet Sematary Bakal Tayang di Paramount Plus

Bantuan KIP Kuliah tentunya ada batasan atau jangka waktunya. Dengan begitu, bantuan KIP kuliah bisa dimanfaatkan dengan maksimal dan tepat sasaran.

Berikut jangka waktu pemberian bantuan KIP Kuliah program regular:

1. Sarjana maksimal 8 (delapan) semester

2. Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester

3. Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester

4.  Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

Baca Juga: Februari Akan Berakhir, Bansos Tunai Rp 300 Ribu Sudah Cair? Cek di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Catat! Sekuel Film Horor Paranormal Activity dan Pet Sematary Bakal Tayang di Paramount Plus

Sedangkan untuk program profesi sebagai berikut:

1. Guru maksimal 2 (dua) semester

2. Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester

3. Dokter maksimal 4 (empat) semester

4. Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester

5. Apoteker maksimal 2 (dua) semester

6. Ners maksimal 2 (dua) semester

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Ditutup! Peserta yang Lolos Akan Dapat SMS

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud akan menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan perguruan tinggi setelah siswa melakukan registrasi.

Oleh karenanya, calon penerima KIP kuliah yang lulus seleksi, bisa melakukan verifikasi serta registrasi terlebih dahulu  di Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. ***

 

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x