Kabar Gembira, Guru Honorer Diberi Kemudahan untuk Diangkat jadi PPPK

- 6 Desember 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar.
Ilustrasi guru sedang mengajar. /Pixabay/steveriot1

KABAR JOGLOSEMAR - Ini kabar gembira bagi para guru honorer di Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Selain semua guru honorer diberi peluang yang sama untuk mengikuti seleksi, guru honorer juga punya kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi PPPK asalkan lulus tes seleksi. 

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj Setelah Dikabarkan Positif COVID-19

Kemudian, tidak ada perbedaan perlakuan dan peluang bagi guru honorer yang mengabdi di sekolah swasta dan negeri.

Selain itu, tidak ada yang diprioritaskan. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak membatasi jumlah guru honorer untuk mengikuti seleksi.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, pemerintah memberikan banyak kemudahan bagi semua guru honorer untuk mengikuti tes seleksi penerimaan PPPK pada tahun 2021.

Kemudahan yang dimaksud antara lain, semua guru honorer boleh mengikuti tes seleksi sampai 3 kali. Artinya, jika pada tes pertama tidak lolos, maka yang bersangkutan boleh ikut lagi pada tes kedua.

Dan bila pada tes atau kesempatan kedua juga tidak lulus, maka diberi kesempatan yang ketiga untuk ikut tes lagi.

Dengan adanya 3 peluang atau kesempatan yang diberikan maka guru honorer tersebut sudah tahu materi apa yang diujikan sejak tes pertama untuk kemudian diperbaiki pada tes kedua bila tak lulus tes pertama. Begitu seterusnya.

Baca Juga: Dana BLT Bantuan Sosial untuk Pekerja Seni atau Seniman Budaya Rp1 Juta Tidak Cair? Ini Penyebabnya

Kemudahan lainnya adalah, semua guru honorer disediakan pembelajaran online secara mandiri. Melalui pembelajaran secara online secara mandiri maka calon peserta seleksi bisa mengasah kemampuan agar peluang lulus seleksi lebih tinggi.

Mendikbud Nadiem Makarim yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi covid19.go.id juga meluruskan pemahaman yang keliru selama ini muncul terkait jumlah guru honorer yang diterima atau diangkat menjadi PPPK tahun 2021.

Menurut Mendkbud, pemerintah bukan mengangkat 1 juta guru honorer menjadi PPPK. Namun, ada seleksi massal bagi semua guru honorer. Dan yang diangkat jadi PPPK adalah guru honorer yang lulus seleksi.

Baca Juga: Karena Tak Ikuti Ketentuan Ini, Ratusan Rekening Pekerja Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

"Jadi, berapa yang lulus seleksi itu yang diangkat. Artinya meski semua guru honorer ikut seleksi, namun yang diangkat jadi PPPK hanya mereka yang lulus tes/seleksi. Kalau yang lulus cuma 100 ribu orang, ya 100 ribu yang jadi atau diangkat. Kalau yang lulus 500 ribu orang, maka yang diangkat adalah 500 ribu orang yang lulus tersebut," kata Nadiem.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x