Boleh Sekolah Tatap Muka, Asal Pemda Wajib Pertimbangkan Hal Ini

21 November 2020, 09:43 WIB
Ilustrasi anak sekolah. /Pixabay/stokpic

KABAR JOGLOSEMAR - Meski pemerintah pusat melalui SKB 3 menteri membolehkan proses belajar mengajar (PBM) secara langsung atau tatap muka mulai Januari 2021, namun pemerintah daerah yang diberi kewenangan untuk memberi izin wajib memperhatikan beberapa faktor-faktor.

Dan faktor-faktor tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi pemerintah daerah apakah boleh atau tidak sekolah mengadakan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Bisa Pakai HP, 9 Cara Mudah Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4

Faktor-faktor tersebut adalah tingkat risiko penyebaran virus Coronan di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa dan akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah 

Selain itu, kondisi psikososial peserta didik, kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orangtua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa dan kondisi geografis daerah

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Selain itu, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Kemudian, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Cair, Cek Rekening Sekarang!

Dikatakan, pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.

Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

Selanjutnya pnerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.

Kondisi medis warga sekolah sehat juga harus menjadi perhatian. Jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala virus Corona termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

Baca Juga: Siapkan HP, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 di Link Ini, Ini Caranya

"Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan," kata Mendikbud.

Sementara kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan.

Baru setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.

Kegiatan-kegiatan selain pembelajaran, tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama.

Setelah itu baru diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Sementara pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga: Siap-siap, Mendikbud Nadiem Makarim Perbolehkan Sekolah Tatap Muka di 2021

"Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian/lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah. Dan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah memastikan risiko penyebaran Covid-19 terkendali dan masyarakat sipil dapat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan dan peserta didik," kata Mendikbud. 

Menurut Mendikbud, pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan pembelajaran sesuai kondisi, kebutuhan dan kapasitas daerah. Kemudian mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.

"Dinas Pendidikan dapat memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol kesehatan di satuan pendidikan. Sementara Dinas Kesehatan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan daerah dan Dinas Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan," kata Mendikbud. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 November, Rosa Curiga Al Sudah Menikah, Nino Kecewa pada Elsa

Bagi satuan pendidikan perlu mempersiapkan kebutuhan protokol kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran.

Guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, serta orangtua/wali diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar.***

 

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler