Siap-siap, Mendikbud Nadiem Makarim Perbolehkan Sekolah Tatap Muka di 2021

21 November 2020, 09:04 WIB
Ilustrasi siswa yang tengah berjalan di sekolahan /Pixabay/igorovsyannykov

 

KABAR JOGLOSEMAR- Setelah lebih dari 8 bulan para siswa belajar daring dari rumah, ada kabar gembira dari Kemendikbud yang akan kembali memulai kegiatan belajar mengajar tatap muka mulai Januari 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengizinkan kembali kegiatan belajar mengajar sesuai dengan arahan pemda setempat dimasing-masing wilayah.

Baca Juga: Ternyata Istri Arya Saloka, Putri Anne 'Mantan Kekasih' Mas Pur di Tukang Ojek Pengkolan

Jika kebijakan sebelumnya aturan pembukaan kembali sekolah didasarkan pada peta zonasi area resiko penyebaran virus corona, kali ini keputusan sepenuhnya diserahkan pada pemda.

Pemda yang dapat memilih dan memutuskan apa didaerah nya sudah aman dan bisa kembali dimulai kegiatan pembelajaran.

"Kebijakan baru ini mulai berlaku semester genap tahun ajaran 2020/2021. Bagi sekolah yang merasa sudah siap untuk segera buka bisa mulai dipersiapkan dari sekarang," ujarnya seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari siaran pers melaluo akun Youtube kemdikbud RI, Jumat, 20 November 2020.

Keputusan pembukaan sekolah diserahkan pada 3 pihak yaitu pemda, kantor wilayah (kanwil) dan komite orangtua sekolah. 

Agustus 2020, Nadiem sudah lebih dulu mengizinkan sekolah di zona kuning dan hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Kemendikbud mencatat, setidaknya 43 persen siswa yang berada di area tersebut.

Baca Juga: Kimberly Ryder Lahirkan Anak Kedua, Namanya Unik

Saat itu, keputusan membuka sekolah meskipun di tengah wabah dilakukan Nadiem karena Pembelajaran Jarak Jauh di sejumlah daerah dianggap tidak berjalan optimal.

Nadiem menambahkan, 88% sekolah didaerah tertinggal, terdepan dan terluar sebagian besar berada di zona hijau dan kuning, jadi tidak semua daerah di Indonesia memiliki angka penyebaran Covid yang tinggi.

Kecuali daerah perkotaan padat penduduk yang dinilai memang memiliki resiko penularan Covid tinggi, diarea tersebut biasanya kegiatan belajat mengajar diberhentikan sementara.

Baca Juga: Cair ke Rekening BRI, BCA, Mandiri, dan CIMB, Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4

"Meskipun nantinya pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning dilakukan tetap dengan sejumlah syarat, seperti harus mendapat izin pemerintah daerah hingga orang tua dan harus diisi 50% dari total jumlah siswa," pungkasnya. ***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler