Guru Honorer Berusia 40 Tahun ke Atas pun Bisa Diangkat jadi ASN PPPK

14 Maret 2021, 13:14 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar /Pixabay/steveriot1

KABAR JOGLOSEMAR - Kemendikbud membuat sejumlah kebijakan bagi guru honorer untuk menjadi ASN PPPK (Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Yang pertama adalah melakukan seleksi guru honorer untuk menjadi ASN PPPK dan yang kedua kebijakan afirmatif atau penetapan guru honorer untuk menjadi ASN PPPK.

Untuk kebijakan afirmasi dalam seleksi guru ASN PPPK, guru honorer yang berusia 40 tahun ke atas terhitung sejak pendaftaran dan memenuhi syarat dan ketentuan bisa dingkat menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Ini Alasan Vision Masih Hidup di WandaVision Setelah Diceritakan Mati di Avengers Endgame

Menurut Mendikbud Nadiem A Makarim yang dilansir Kabar Joglosemar dari laman kemdikbud.go.id, dalam kebijakan afirmasi untuk guru honorer, ujian seleksi pertama hanya bagi guru honorer di sekolah negeri masing-masing daerah.

Sementara ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Selain itu, menurut Medkbud Nadiem A Makarim, ada poin bonus batas nilai kelulusan dengan kriteria seperti berikut :

1. guru honorer yang berusia 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar selama 3 tahun terakhir mendapat bonus nilai kompetensi sebesa 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimal 500 poin

2. guru honorer penyandang disabilitas mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimal 500 poin

3. guru honorer yang sudah memiliki sertifikasi guru mendapat nilai penuh untuk komponen kompetensi teknis namun tetap harus lulus batas nilai kelulusan dalam tes manajerial, sosiokultural dan wawancara.

Menurut Mendikbud Nadiem A Makarim, kebijakan afirmatif ini berlaku tanpa mengorbankan kompetensi minimum yang dibutuhan siswa. Sebab, kepentingan siswa tetap harus dilindungi, sementara pengalaman guru honorer tetap mendapatkan nilai tambah.

Baca Juga: Joo Seok Hoon Jenguk Ha Eun Byeol di RS, Sudah Move On dari Bae Ro Na?

Hal ini, menurut Mendikbud, merupakan landasan filosofi dari kebijakan afirmasi ini.

"Pengalaman guru honorer dalam mengajar memiliki nilai yang belum tentu bisa diukur melalui tes dan pengalaman guru mengajar patut diberi penghargaan," kata Nadiem A Makarim.

Seperti dikathui, pada tahun 2021 ini Kemendikbud menyediakan formasi 1 juta ASN PPPK bagi guru honorer. Dan sampai saat ini sudah ada 513 ribu lebih guru honorer yang diajukan dari 166 daerah dari seluruh Indonesia untuk menjadi ASN PPPK. Jumlah ini kurang dari 50 persen dari formasi yang disediakan.

Meski belum mencapai jumlah formasi yang dibutuhkan, namun Mendikbud sangat mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah mengajukan. Sebab, tingginya jumlah guru honorer yang diajukan ini sebagai buktik bahwa para guru honorer diberi kesempatan yang luas dan adil guna memperjelas statusnya.

Mendikbud mengaku, selama ini banyak pemerintah daerah yang belum percaya bahwa ada  pembukaan formasi 1 juga guru ASN bagi guru honorer. Hal ini terjadi karena anyak pemerintah daerah yang khawatir bahwa APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) terbebani.

Padahal, menurut Mendikbud, gaji guru ASN PPPK ditanggung oleh pemerintah pusat. Karena itu, semua Direktur Jenderal di Kemendikbud dan Mendikbud sendiri maupun Komisi X DPR RI sudah menyosialisasikan kebijakan tersebut.

My Esti Wijayati, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi jumlah usulan formasi guru ASN PPPK.

"Saya menilai angka 513.000 tahun 2021 merupakan angka yang luar biasa, jadi saya apresiasi untuk Pak Menteri,” ucap Esti dari Dapil DIY ini.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 14 Maret: Aldebaran Perintahkan Ini, Elsa Cemas dan Kecurigaan Nino Soal Tes DNA

Dalam ketentuan masa seleksi guru ASN PPPK, peserta seleksi diberi kesempatan tiga kali mengikuti ujian, yakni :

1. kesempatan pertama pada bulan Agustus 2021
2. kesempatan kedua pada bulan Oktober 2021
3. kesempatan ketiga pada bulan Desember 2021

Artinya, bila pada seleksi pertama bulan Agustus 2021 tidak lulus, maka bisa mengikuti seleksi lagi pada bulan Oktober 2021. Begitu pula bila pada seleksi kedua juga tidak lulus maka bisa mengikuti seleksi lagi pada bulan Desember 2021.

"Semua guru honorer tetap bisa mengikuti seleksi. Itu berarti, guru yang mengajar di daerah tanpa formasi juga bisa mendaftar di daerah lain. Dan guru yang melewati batas nilai kelulusan tahun ini namun tidak mendapat formasi dari pemda setepat, bisa menggunakan nilai hasil tes tahun ini pada tahun selanjutnya," kata Mendikbud.

Kemudahan lain yang diberikan kepada guru honorer yang akan mengikuti seleksi menjadi ASN PPPK, menurut Mendikbud, adalah Kemendikbud menyediakan materi pembelajaran daring guna membantu kesiapan guru honorer dalam mengikuti ujian seleksi guru ASN PPPK.

"Sudah ada 256.795 guru yang mengakses situs Guru Belajar dan Berbagi dan 101.815 guru telah bergabung dalam forum diskusi," kata Mendikbud.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler