Bisa Pakai HP, 9 Cara Mudah Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4

- 21 November 2020, 09:28 WIB
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di laman kemnaker.go.id
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di laman kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Ada 9 cara mudah cek nama penerima penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 ini. Simak detailnya berikut ini:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Cair, Cek Rekening Sekarang!

5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak dengan tulisan berikut ini:

Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.

 

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan supaya bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
• Pekerja/buruh penerima upah,
• Memiliki rekening bank yang aktif,
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 November, Rosa Curiga Al Sudah Menikah, Nino Kecewa pada Elsa

Dilansir KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker, diketahui hingga pekan ketiga bulan November ini, pemerintah telah menyalurkan dana bantuan subsidi upah sebanyak 4 tahap.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah