7. Daya tersambung atau tambah daya rumah tangga golongan R-3 Rp969 per VA
8. Daya tersambung atau tambah daya di atas Rp775 per VA
100 kVA – 200 kVA
9. Sambungan 3 phase atau tambah daya dengan Rp631 per VA
pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Menengah
10. Sambungan 3 phase atau tambah daya dengan pembatasan Rp535 per VA
daya dan pengukuran Tegangan Tinggi
Sebagai informasi, terkait tarif atau biaya pasang listrik masih sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Namun, perlu dipahami bahwa memasang listrik prabayar terdapat dua komponen yang mesti dibayar oleh konsumen yaitu penyambungan listrik dan biaya sertifikat layak operasi (SLO) mencakup:
- Rp40 ribu : daya 450 VA